Sabtu, 15 November 2014

Honor Operator Sekolah dan Pengadaan Laptop untuk Dapodik Masuk Dalam Juknis BOS 2015


Salam untuk sahabat operator semua. moga-moga hari ini dan selanjutnya kita semua dalam keadaan sehat, dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga tidak menjadi tempat dan orang yang selalu dipersalahkan, karena ada data yang tidak valid. 
Ada berita gembira kawan, paling tidak kita berharap semoga ini benar-benar terealisasi, mengingat apa yang kita lakukan selama ini seolah kurang mendapat perhatian.
 Berikut kami salinkan 'harapan gembira' itu, yang kami ambil dari : http://infokepegawaian.blogspot.com/2014/11/honor-operator-sekolah-dan-pengadaan.html .
Monggo selamat mengikuti :

 
Honor seorang operator sekolah dan diperbolehkannya pengadaan laptop untuk pengelolaan data Dapodik menjadi salah satu isu hangat yang banyak diperbincangkan belakangan ini. Didalam juknis BOS beberapa tahun sebelumnya, memang tidak ada petunjuk untuk honor seorang operator sekolah. Sedangkan tugas berat harus dipanggul seorang operator sekolah. 
Begitu juga dengan pengadaan laptop. Dalam juknis BOS tahun sebelumnya, sekolah hanya bisa membeli komputer dekstop maksimal 2 unit dalam satu tahun anggaran.
Beberapa informasi yang bersumber dari Bp Supriatno, MA., Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas.
  1. Kebanyakan program yang akan datang yang merupakan bagian dari program Kemdikbud akan bersumber/tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, Bloggrant.
  2. Untuk proses pencairan BOS 2015  dihitung berdasark jumlah siswa pada hasil sinkronisasi Dapodik 3.01  yang sudah  pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember 2014.
  3. Siswa yang mempunyai kartu BSM atau KPS harus betul-betul  dientrikan datanya pada Dapodik 3.01 untuk menjadi acuan bantuan KIP ( Kartu Indonesia Pintar).
  4. Bantuan Bblockgrant sarana dan prasarana, rehab RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada Dapodik 3.01. Tidak lagi melalui proposal.
  5. Aplikasi Dapodikdas versi yang akan datang akan disediakan  tabel khusus untuk data penduduk usia sekolah tetapi tidak sekolah yang ada  di lingkungan sekitar sekolahan, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tersebut. 
  6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan Kemdikbud.
  7. Juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan.
  8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.
Dengan melihat beberapa informasi diatas, maka akan semakin vital peran Dapodik dalam menyediakan informasi valid keadaan lapangan dunia pendidikan kita. 
Semoga bermanfaat. 
Salam satu data.
Disalin dari :  http://infokepegawaian.blogspot.com/2014/11/honor-operator-sekolah-dan-pengadaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar