Jumat, 15 November 2013

Pendataan Calon Sertiikasi Guru 2014


Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014. 

Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG.

Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Verifikasi Calon Peserta sertifikasi 2014



Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
Tahap verifikasi Data :
Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
Tahap penetapan Peserta



Peserta UKG 2013
Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 sebanyak 380.944, selanjutnya kategori ini disebut ukgnonsertif. Hasil uji data ukgnonsertif dengan database NUPTK per 25 Oktober 2013 adalah sebagai berikut :
Status PTK adalah GURU sebanyak : 379.960
Status PTK adalah NON GURU sebanyak : 984
Status pegawai PNS Kemenag sebanyak : 55
NUPTK tidak ditemukan dalam database NUPTK : 16.911

. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.



Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK.

"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website Sergur Kemendiknas.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/11/

              dan beragai sumber lain..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar