Kamis, 28 November 2013

Cara Sinkronisasi DAPODIKDAS 2013 Dengan Offline

Bagi rekan-rekan operator DAPODIKDAS 2013  sekolah yang sudah menyelesaikan entry data barangkali kesulitan melakukan sinkronisasi ke server pusat secara online, sehubungan dengan versi database baru yang belum dirilis.

Sinkronisasi data aplikasi dapat dilakukan dengan ofliine
 Sinkronisasi data aplikasi Dapodikdas secara offline adalah dengan mendownload data sync pad aplikasi tanpa terhubung dengan internet. 

Setelah data di aplikasi didownload, file sync tersebut diunggah ke server pusat Dapodikdas http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/. Sehingga terjadi transfer dan penggabungan data yang ada di server pusat Dapodikdas dengan data pada aplikasi Dapodikdas pada laptop/komputer yang dipakai Operator Sekolah.

 Cara atau langkah-langkah sinkronisasi data dapodikdas secara offline bisa dipelajari di lembar berikut ini:





Data Dapodikdas akan digunakan untuk:

  1. Bantuan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
  2. ,BSM (Bantuan Siswa Miskin), 
  3. DAK (Dana Alokasi Khusus), Rehabilitasi Sekolah, 
  4. Tunjangan Guru, Bantuan Sarana 


Jumat, 22 November 2013

Cara Pengisian JJM Pada DAPODIKDAS


Penyebab adanya guru yang belum mendapatkan SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen adalah karena adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan agar SK Tunjangan Profesi bisa terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama adalah Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada bagian pembagian rombongan belajar.

Kedua adalah JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga adalah JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. 

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, saat dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu bisa terjadi karena guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu jika jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 tentang alokasi waktu KTSP SD/MI bisa juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan masalah JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut adalah jumlah jam mengajar yang seharusnya:

  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.


Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Jadi jumlah mengajar untuk kelas 1 adalah 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 adalah 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, karena di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 adalah 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja karena di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 contohnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Jadi jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut adalah 36 jam per minggu. Bahasa Inggris bisa masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per minggu terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, adalah 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan belajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika kode sertifikasinya guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada aplikasi Dapodik. 




Sumber: sekolahdasarNet, 21/11/2013

Jumat, 15 November 2013

Pendataan Calon Sertiikasi Guru 2014


Bagi guru yang belum mengikuti program sertifikasi khususnya yang telah mengikuti UKG 2013, tahun depan atau 2014 memiliki peluang untuk mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2014. 

Saat ini sudah mulai dilaksanakan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Mereka yang terjaring dapat mengikuti PLPG.

Tahapannya dimulai dengan verifikasi data selanjutnya dilaksanakan persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru, lalu evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013. Terakhir penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.

Verifikasi Calon Peserta sertifikasi 2014



Berikut tahap pelaksanaan verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 :
Tahap verifikasi Data :
Tahap 1. Verifikasi data peserta UKG 2013 dan belum terdafatar sebagai peserta sertifikasi guru 2013
Tahap 2. Verifikasi dan penambahan data calon peserta
Persiapan dan pelaksanaan UKG bagi calon baru
Evaluasi calon tidak lulus PLPG 2013
Tahap penetapan Peserta



Peserta UKG 2013
Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 sebanyak 380.944, selanjutnya kategori ini disebut ukgnonsertif. Hasil uji data ukgnonsertif dengan database NUPTK per 25 Oktober 2013 adalah sebagai berikut :
Status PTK adalah GURU sebanyak : 379.960
Status PTK adalah NON GURU sebanyak : 984
Status pegawai PNS Kemenag sebanyak : 55
NUPTK tidak ditemukan dalam database NUPTK : 16.911

. Peserta UKG 2013 dan belum terdaftar sebagai peserta sertifikasi 2013 dan berpeluang menjadi peserta sertifikasi 2014 dapat dicek di sergur.kemdiknas.go.id.



Cara melihat calon peserta sertifikasi guru tahun 2014, kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ lalu klik menu Pencarian yang ada di pojok kanan atas. Masukan NUPTK dan klik ikon pencarian atau enter. Setelah berhasil akan muncul data guru yang sudah diperbaruhi sesuai database NUPTK.

"Jika ada informasi yang tidak sesuai dan atau ada perubahan bidang studi sertifikasi, perbaikan data dilakukan melalui operator di Dinas kabupaten/kota" yang tertulis di website Sergur Kemendiknas.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/11/

              dan beragai sumber lain..