Bukan hanya Tunjangan Profesi yang bisa di cek apakah PTK sudah memenuhi syarat tunjangan sertifikasi atau belum, namun untuk rekan-rekan GTT/Wiyata Bakti pun bisa mengecek apakah namanya sudah tercantum pada daftar calon penerima tunjangan fungsional atau tidak.
Monggo di coba semoga bermanfaat :
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi
ini diberikan kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).
Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap
6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru
berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS
jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP
dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK
dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu
tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit
atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php.
Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan
Profesi (SKTP) bagi
guru yang sudah sertifikasi.
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi : Pengecekan Data Guru
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)
3. Setelah klik login dan
berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional
Kriteria guru penerima Tunjangan
Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem
Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki
NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi. Untuk Buku panduan pelaksanaan
pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS bisa diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar