Jumat, 28 Juni 2013

SIPO DIKMEN -Sistem Informasi Pendataan Pendidikan Menengah

Sistem Informasi Pendataan Online (SIPO) Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sistem ini disusun sebagai media monitoring jalannya pendataan online di tingkat pendidikan menengah. Silahkan login dan pilih tahun ajaran sesuai data yang di butuhkan. Berbagai informasi pendataan Pendidikan menengah dapat diakses disini.

Situs-situs web yang  sering dicari menggunakan  alamat nomor IP untuk situs resmi di Kemdikbud yang tidak pakai domain resmi:

Situs Pendataan DIKMEN
http://203.171.221.242/sipo_2/
IP dari PT. INTERLINK TECHNOLOGY

Situs verifikasi Tunjangan PTK DIKDAS
http://223.27.144.195:8081/info.php
IP dari PT Cyber Network Indonesia

Situs pendataan PAUDNI
http://219.83.70.149/pendataan/index.php?md=acct&item=login
IP dari INDOSATM2 Dedicated Platinum Customer

Situs PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP
http://118.98.222.83/
IP dari Pustekkom Kementerian Pendidikan Nasional


Silakan pilih semoga bermanfaat........


Selasa, 25 Juni 2013

Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD 2013

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, juga menyisipkan bab khusus tentang Kurikulum, yang diletakkan pada Bab XIA.

Kerangka Dasar Kurikulum Baru sesuai dengan PP No. 32 Tahun 2013 berisi landasan fisiologis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kerangka Dasar 


Kurikulum ini digunakan sebagai: 

a. Acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum tingkat nasional
b. Acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah
c. Pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

“Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan,” bunyi Pasal 77B ayat (1) PP No. 32 Tahun 2013.

Menurut PP ini, Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal berisi program Pengembangan pribadi anak. Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Sedangkan Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum. Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa; d. Matematika; e. Ilmu pengetahuan alam; f. Ilmu Pengetahuan Sosial; g. Seni dan budaya; h. Pendidikan jasmani dan olahraga; i. Ketrampilan/kejuruan; dan j. Muatan lokal.

Dilansir dari situs Setkab, (14/5/2013) Pasal 77I Ayat (2) PP No. 32 Tahun 2013 berbunyi, “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan,”.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 juga menegaskan bahwa Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat (MI/SDLB) dihapus. Mulai tahun ajaran 2013/2014 Ujian Nasional SD ditiadakan. Bagi Anda yang ingin membaca atau memiliki PP No. 32 Tahun 2013, bisa mendownloadnya di sini


Sumber: SekolahDasar.Net 25/06/2013

Minggu, 23 Juni 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru 2013
a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

d. Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

g. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.

h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Sumber: Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 



Diambil dari sekolahdasarNet 23/06/2013

Sabtu, 22 Juni 2013

Pengumuman Hasil UKG 2013

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG)  rencananya akan dilaksanakan pada hari Minggu, 30 Juni 2013 mendatang oleh Pusbangprodik BPSDMP Kemdikbud. Hasil uji kompetensi bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik ini, dilihat lewat website http://sergur.kemdiknas.go.id/
Sebanyak 601.363 guru menanti pengumuman hasil UKG 2013 yang telah diikutinya. Hasil skor UKG menjadi salah satu pertimbangan mengikuti program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Selain skor UKG, dasar penentuan peserta PLPG 2013 adalah usia dan masa kerja guru.

UKG yang dilaksanakan tanggal  3 - 15 Juni 2013 akan menjaring 350.000 peserta yang mengikuti PLPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat menerima tunjangan profesi. Besarnya tunjangannya untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta.

PLPG rencananya dimulai Agustus 2013 mendatang kurang lebih selama dua minggu. 

Program sertifikasi melalui jalur PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Setelah itu, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG sendiri dilaksanakan selama 2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut. 




Sumber ; sekolahdasar.Net

Kamis, 20 Juni 2013

PNSMail -Email Wajib Bagi Semua PNS

Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal Abubakar,  saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing.
“Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu  diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.Id.
“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS,” kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id. “Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail,” tegas Menteri PAN-RB sebagaimana dilansir situs resmi Setkab RI, Sabtu (15/6/2013).
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmail.go.Id. Sementara informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui klik di sini.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.

Fitur dan Fasilitas 
PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya :

Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)

Portal Email untuk email eksternal

Proteksi spam, virus, dan lain-lain

Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Untuk mencobanya  silakan klik di sini., untuk diketahui bahwa persetujuan dan konfirmasi dari Admin tidak bisa langsung seperti email biasanya namun musti menunggu beberapa waktu.
Selamat mencoba...
 Sumber : Acehterkini & Sumber lain

Kamis, 13 Juni 2013

Cara Pengajuan NUPTK


NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima  Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir

Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.

Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik. 

Sumber: Sekolah Dasar.net pada  /13/06/2013

Senin, 10 Juni 2013

Cara Membuat NPWP

Sudahkan sedulur semua ber-NPWP?


Pasti diantara kita ada yang sudah dan ada yang belum. NPWP bisa dikatakan wajib. Adalah sebuah 'nomor rekening' kita dalam  penyetoran pajak. Tidak hanya instansi, badan usaha, organisasi, perseorangan pun jika  berhubungan dengan uang  Pemerintah harus mempunyai NPWP.

Takut bayar pajak?
Karena setelah bayar pajak uangnya banyak di selewengkan oleh petugas pajak? 

Jangan khawatir bagi mereka yang suka 'berselewengria'  dengan uang rakyat akan kualat ( mboh katanya kaya ngono kuwe ) kita doakan saja yang korup uang pajak umurnya panjang sampai 200 tahun....

Okey brow kita lupakan para penyeleweng  itu yang penting kita niatkan baik untuk pembangunan negara ( sepert  iklan di teve )  Dan bagi yang belum ber-NPWP mari ikuti langkah-langkah sebagai berikut ;
  1. Sebelum ke kantor pajak kita registrasi dulu Web Direktorat Jendral Pajak
  2. Kemudian pilih menu e-Reg ( untuk registrasi online )
  3. Setelah laman terbuka klik e.Reg Pajak
  4. Untuk laman  login kita pilih buat akun baru.
  5. Sesudah akun terbuat kemudian muncul halaman isian tentang data kita dan selanjutnya kita akan mendapatkan nomor NPWP sementara, kita cetak dan kita aktivasi di Kantor Pajak.
  6. Di kantor pajak menunggu sebentar, jadi  - nggak pakai lama
Selamat berwajib pajak ya brow........kan orang bijak tidak korupsi pajak........eh salah bayar pajak maksudnya.