A. Latar Belakang
Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM) merupakan kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk merespons tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kebebasan bagi mahasiswa dalam mengembangkan kompetensi mereka di luar ruang kelas tradisional, melalui berbagai bentuk kegiatan seperti magang, riset, dan pengabdian masyarakat. Implementasi program ini bertujuan untuk meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri, serta mempersiapkan mahasiswa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan global
Pendidikan tinggi di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis. Dunia kerja saat ini menuntut lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik yang kuat, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia memperkenalkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) sebagai upaya mendukung fleksibilitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.
Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang dilakukan sejak 2020 dan dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah mendorong tumbuhnya program-program unggulan Kampus Merdeka. Program tersebut telah membukakan jalan untuk studi tanpa batas dan mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi sumber daya manusia yang tangguh dan berkontribusi sebagai talenta unggul ke pangkalan bakat (talent pool) nasional maupun internasional. Hal tersebut juga merupakan upaya guna menjawab tantangan global dan mempersiapkan pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi mempertegas hak mahasiswa untuk dapat belajar di luar program studinya selama 3 semester. Eksistensi peraturan tersebut membuka lebar kesempatan untuk menjembatani elemen pendidikan, pekerjaan, dan pengembangan pribadi mahasiswa. Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan mitra dunia kerja maka perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa baik secara langsung maupun tidak langsung
Kebijakan MBKM memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan keterampilan melalui berbagai kegiatan seperti pertukaran mahasiswa, magang, proyek kemanusiaan, penelitian, kegiatan wirausaha, serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, MBKM bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik serta meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja
Implementasi MBKM di perguruan tinggi menghadirkan berbagai tantangan, baik dari segi regulasi, kesiapan institusi, hingga adaptasi mahasiswa dan dosen. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan MBKM sangat bergantung pada kesiapan akademik dan administratif setiap perguruan tinggi. Selain itu, partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika, termasuk dosen dan tenaga kependidikan, menjadi faktor kunci dalam menjalankan program ini secara optimal. Namun, di sisi lain, kendala seperti keterbatasan pendanaan, kurangnya pemahaman terhadap sistem rekognisi kredit, serta belum maksimalnya sistem informasi akademik menjadi hambatan yang perlu diatasi.
Banyak permasalahan ditemukan dialami perguruan tinggi antara lain penyesuaian penyesuaian kurikulum, keraguan terhadap keberlanjutan program, keterbatasan jumlah mahasiswa, kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang belum mendukung, keterbatasan mitra diwilayah-wilayah tertentu dan kurangnya inisiatif perguruan tinggi dalam mengimplementasikan program MBKM.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pareira Meke et al. (2022) menunjukkan bahwa mahasiswa di perguruan tinggi swasta memberikan respons positif terhadap kebijakan MBKM, karena memungkinkan mereka untuk memperoleh pengalaman belajar yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, studi di Universitas Negeri Surabaya juga mengungkapkan bahwa meskipun terdapat tantangan administratif, implementasi MBKM tetap memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas Pendidikan
B. Kajian Pustaka
1. Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan pendidikan tinggi yang bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada mahasiswa dalam mengembangkan kompetensi mereka di luar lingkungan akademik tradisional. Menurut Pareira Meke et al. (2022), kebijakan ini mendapat respons positif dari mahasiswa perguruan tinggi swasta, yang menganggap MBKM sebagai peluang untuk meningkatkan keterampilan praktis dan kesiapan mereka dalam menghadapi dunia kerja.
Dalam Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), ada dua hal yang perlu diketahui. Merdeka belajar berarti memberi kebebasan dan otonomimkepada Lembaga Pendidikan, dan merdeka dalam birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta siswa diberi kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.Sedangkan Kampus Merdeka merupakan konsep baru yang memungkinkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di Perguruan Tinggi yang merupakan lanjutan dari program sebelumnya yaitu Merdeka belajar.
Menurut Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar (MBKM) merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempaatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.
Dalam penerapannya, melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), mahasiswa mendapat kesempatan untuk 1 (satu) semester (setara dengan 20 SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. Jadi, siswa nantinya secara tidak langsung akan diajak untuk belajar bagaimana hidup di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya kebijakan tersebut bertujuan untuk dapat mengenalkan adanya dunia kerja pada mahasiswa sejak dini. Sehingga kemudian siswa akan jauh lebih siap kerja setelah lulus dari sebuah perguruan tinggi yang tersedia.
Sintiawati et al. (2022) dalam penelitiannya menyoroti pentingnya partisipasi civitas akademika dalam implementasi MBKM. Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan program ini. Namun, penelitian ini juga mengungkapkan kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pendanaan, keterbatasan sistem informasi akademik, dan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme rekognisi kredit.
Studi yang dilakukan oleh Ramadhan dan Megawati (2022) di Universitas Negeri Surabaya menunjukkan bahwa meskipun terdapat resistensi awal dari mahasiswa dan dosen, MBKM secara bertahap memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan. Perguruan tinggi dituntut untuk menyusun kurikulum yang lebih fleksibel dan membangun kerja sama yang lebih erat dengan mitra industri untuk meningkatkan efektivitas program.
2. Tujuan kampus Merdeka.
Tujuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka Kemendibud adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan dapat memfasilitasi siswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Hakikat tujuan dari penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka kemdikbud adalah agar mahasiswa kelak memiliki kemampuan untuk menguasai beragam keilmuan yang berguna di dunia kerja nantinya.
Sementara itu, penelitian Maulida et al. (2023) menegaskan bahwa MBKM berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi swasta melalui penguatan budaya akademik dan relevansi kurikulum dengan dunia industri. Studi ini menemukan bahwa institusi yang secara aktif melibatkan mahasiswa dalam program MBKM mampu meningkatkan daya saing lulusan mereka di pasar kerja.
Dalam aspek regulasi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 menjadi dasar utama pelaksanaan MBKM. Regulasi ini mengatur hak mahasiswa untuk belajar di luar program studi hingga tiga semester, baik di perguruan tinggi lain maupun di dunia industri. Implementasi kebijakan ini diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya rekognisi pembelajaran di luar kampus sebagai bagian dari kurikulum akademik.
3. Program MBKM
Program Kampus Merdeka kemendikbud yang telah berjalan adalah program belajar tiga semester di luar program studi. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skill maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman dan melahirkan lulusan yang unggul dan berkepribadian.
a. Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka.
Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa mengenai keanekaragaman nusantara dan memperluas jaringan akademik antar mahasiswa. Program ini bisa dikatakan sebagai sarana belajar lintas kampus. Bagi siswa yang mengikuti program ini akan menerima konversi 20 sks.
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk bisa mengikuti program ini seperti memiliki IPK minimal 2,75, terdaftar sebagai mahasiswa aktif, tidak pernah mendapatkan sanksi akademik dan non akademik, dsb.
b. Magang bersertifikat
Program magang ini bisa diikuti selama 1-3 semester. Sama seperti program sebelumnya, program magang bersertifikat memiliki bobot setara 20 sks. Pada program ini siswa bisa belajar langsung di tempat kerja mitra sehingga dapat memperluas jaringan dan hubungan dengan industri terkait. Mahasiswa akan mendapatkan ilmu yang relevan untuk diterapkan di dunia kerja nanti. Program mitra ini sangat beragam seperti Tokopedia, Gojek, Glints, Narasi dan lainnya.
c. Mobilitas Mahasiswa Internasional Indonesia (IISMA)
IISMA adalah program mobilitas internasional yang memfasilitasi pelajar untuk belajar di perguruan tinggi luar negeri. Mahasiswa yang lolos seleksi berkesempatan untuk kuliah selama 1 semester di perguruan tinggi terpilih. Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkaya wawasan maupun kompetensi siswa baik yang berhubungan dengan minat maupun pemahaman melintasi budaya. Program ini juga memiliki bobot 20 sks
d. Studi Independen Bersertifikat
Program ini cocok bagi mahasiswa yang memiliki ide inovatif dan memiliki minat untuk melakukan penelitian. Durasi program studi mandiri berkisar 1-2 semester. Program studi mandiri ini memiliki bobot 20 sks. Menariknya pilihan studi tidak harus sesuai dengan bidang atau jurusan kuliah. Jadi siswa bisa melakukan lintas disiplin keilmuan selama memenuhi syarat yang ada
e. Proyek Kemanusiaan
Program ini melibatkan pelajar untuk membantu mengatasi bencana. Dengan adanya proyek kemanusiaan, mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Selain itu siswa diharapkan juga dapat meningkatkan kepekaan sosial dan memberikan solusi sesuai dengan keahliannya.
f. Riset atau Penelitian
Program ini cocok untuk pelajar yang memiliki minat menjadi seorang peneliti. Dalam program ini siswa bisa belajar di laboratorium pusat penelitian. Program ini bertujuan untuk meningkatkan saling penelitian mahasiswa serta ekosistem dan kualitas penelitian di Indonesia
g. Membangun Desa (KKN Tematik)
Program ini akan memberikan pengalaman untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus. Bersama dengan masyarakat setempat, siswa diharapkan dapat mengidentifikasi potensi dan memberikan solusi sehingga siswa yang datang akan dapat mengembangkan potensi desa atau daerah tersebut. KKN juga diharapkan dapat mengasah ilmu, softskill dan kepemimpinan mahasiswa terkait.
h. Program Kampus Mengajar
Program ini memberi kesempatan untuk melatih keterampilan mengajar sekaligus mengembangkan diri. Dalam program ini siswa akan menjadi mitra guru dalam pembelajaran literasi, numerasi dan adaptasi teknologi untuk jenjang SD dan SMP. Program Kampus Mengajar berlangsung selama 1 semester dan akan mendapat pengakuan hingga 20 sks
i. Program Wirausaha
Selama program ini berlangsung, mahasiswa akan mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi kewirausahaan, menyusun proposal wirausaha, menjalankan kegiatan wirausaha di bawah bimbingan dosen atau mentor kewirausahaan. Program ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan mendukung percepatan ekonomi digital.
Adapun mekanisme pelaksanaan MBKM mencakup beberapa tahapan penting. Menurut penelitian Susilawati (2021), tahap pertama adalah perencanaan program oleh perguruan tinggi, yang mencakup penyusunan kurikulum berbasis MBKM dan penetapan skema rekognisi kredit. Tahap kedua melibatkan seleksi mahasiswa yang akan mengikuti program, diikuti dengan implementasi di lapangan, seperti magang, proyek wirausaha, atau pertukaran pelajar. Tahap terakhir adalah evaluasi dan rekognisi kredit, di mana mahasiswa harus menyusun laporan hasil kegiatan yang dinilai oleh perguruan tinggi dan mitra industri.
DAFTAR PUSTAKA
Maulida, A. F., Wijaya, L., & Fikron, M. (2023). Pengaruh Program Kampus Merdeka dalam Meningkatkan Mutu Perguruan Tinggi Swasta. Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, 16(2), 145-160.
Meke, P., et al. (2022). Respons Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta terhadap Implementasi MBKM. Jurnal Pendidikan Tinggi Indonesia, 10(3), 78-90.
Ramadhan, R., & Megawati, D. (2022). Implementasi Kebijakan MBKM di Universitas Negeri Surabaya. Jurnal Inovasi Pendidikan, 8(1), 55-70.
Sintiawati, N., et al. (2022). Partisipasi Civitas Akademika dalam Implementasi MBKM. Jurnal BasicEdu, 6(1), 902-915.
Susilawati, R. (2021). Tantangan Implementasi MBKM dalam Perguruan Tinggi. Jurnal Manajemen Pendidikan, 12(2), 33-48.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2023). Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rekognisi Pembelajaran di Luar Kampus.