Sabtu, 11 Desember 2021

Kurikulum Paradigma Baru Mulai tahun pelajaran 2022-2023

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru ini sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program penggerak dan akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.

Pertama

Struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut

Kedua

Hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan mengenal istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru harus mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Ketiga

Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat

Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru yang ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi masalah dan dapat dibenarkan.

Kelima

Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Keenam

Untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dijangkau oleh pendidik dan peserta didik.

Ketujuh

Untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.

Materi diambil dari berbagai sumber


Kamis, 09 Desember 2021

Seleksi Guru Penggerak Angkatan 6

 


Program Guru Penggerak dimulai dengan perekrutan  Calon Guru Penggerak dan rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator. Tidak semua daerah mendapatkan program karena merujuk pada sebaran pandemi Covid-19. 

Perekrutan kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2022 pada angkatan 6. Intrumen yang terlibat dalam program Guru Penggerak diantaranya adalah adanya Tim Pendukung yang terdiri dari Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Guru Penggerak itu sendiri. Masing-masing dituntut untuk memenuhi kemempuan yang dipersyaratkan.

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 1 - 6

Angkatan

calon guru penggerak

Jumlah daerah

Rekrutmen Pengajar Praktik atau fasilitator

Rekrutmen calon guru penggerak

Tanggal mulai pendidikan

Angkatan 1

2800

56

15 Juni - 11 Agustus 2020

13 Juli 2020

13 Oktober 2020

Angkatan 2

2800

56

20 Oktober 2020

12 Oktober 2020

2 April 2021

Angkatan 3

2800

56

18 Januari 2021

18 Januari 2021

12 Agustus 2021

Angkatan 4

8000

160

1 Maret 2021

8 Mei 2021

25 Oktober 2021

Angkatan 5

8000

166

4 Oktober 2021

4 Oktober 2021

5 April 2022

Angkatan 6

8050

161

15 Januari 2022

15 Januari 2022

12 Agustus 2022

A. Kriteria/persyaratan Guru Penggerak

a. Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
b. Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
c. Daerah sasaran Guru Penggerak Angkatan 6

  • Kota Blitar
  • Kota Magelang
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Gresik
  • Kab. Batam
  • Kota Depok
  • Kab. Purbalingga
  • Kab. Gunung Kidul
  • Kota Tasikmalaya
  • Kab. Rembang
  • Kota Cirebon
  • Kota Cilegon
  • Kota Tegal
  • Kota Sukabumi
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kota Pekalongan
  • Kab. Pangandaran
  • Kab. Sampang
  • Kota Serang
  • Kota Banjar
  • Kota Surabaya
  • Kab. Kebumen
  • Kab. Purworejo
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Cianjur
  • Kab. Pandeglang
  • Kab. Majalengka
  • Kab. Lebak
  • Kab. Karawang
  • Kab. Sukabumi
  • Kab. Subang


 B. Fasilitator Guru Penggerak      

Fasilitator mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan
Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak

Tugas Fasilitator PGP

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan;
  5. tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
C. Pengajar Praktik

Pengajar Praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan
Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan.

Kriteria / Persyaratan

Kriteria Umum
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
  4. Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan Pendampingan selama 6 bulan
Peran
  1. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
  2. Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
  3. Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  4. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
  5. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
Kriteria Khusus

Guru
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan
Kepala Sekolah
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
Praktisi/ Akademisi/ Konsultan
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Sumber : Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset. dan Tehnologi
              https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/