Dalam keseharian kita tak asing lagi dengan pajak. Pajak ada bermacam-macam. Tak perlu dijelaskan tentunya agan-agan semua sudah mengenal.
Sedikit mengenai pajak ada beberapa pengertian yang kami ambil dari Mbah Google, sumber seperti berikut ini :
Pengertian Pajak
Pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.[2] Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.[3]
Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.[4]
Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.
Baik gan,diatas adalah pengertian pajak, untuk selanjutnya beberapa pajak yang sering dijumpai terutama agan-agan yang saat ini menjadi bendahara sekolah,berikut ini kami sampaikan mengutif Surat dari Kantor Pelayan Pajak Pratama Pati Nomor: S.6856/WPJ.10/KP.09/2014, Perihal Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Hanya beberpa poin yang kami ambil dengan tujuan semata-mata untuk panduan agan-agan semua dalam memperhitungkan pajak yang sering kita jumpai.
1. PPh Pasal 21
2. Pasal 22
Pembayaran atas jasa pemeliharaan/perbaikan dan jasa lainnya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%dari bruto bagi rekanan yang ber-NPWP, dan 4% bagi rekanan yang tidak ber-NPWP, tanpa batsan berapapun nilai pembelanjaannya.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Proyek swakelola pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tersebut diatas dengan penekanan bahwa :
Bendahara wajib melaporkan pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama.
Demikian sedikit sharing gan semoga mempermudah agan-agan semua dalam menghitung pajak, dalam penyusunan SPJ, dan apabila kami salah dalam penyampaian mohon pembetulan.
Sedikit mengenai pajak ada beberapa pengertian yang kami ambil dari Mbah Google, sumber seperti berikut ini :
Pengertian Pajak
Pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.[2] Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.[3]
Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.[4]
Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.
Baik gan,diatas adalah pengertian pajak, untuk selanjutnya beberapa pajak yang sering dijumpai terutama agan-agan yang saat ini menjadi bendahara sekolah,berikut ini kami sampaikan mengutif Surat dari Kantor Pelayan Pajak Pratama Pati Nomor: S.6856/WPJ.10/KP.09/2014, Perihal Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Hanya beberpa poin yang kami ambil dengan tujuan semata-mata untuk panduan agan-agan semua dalam memperhitungkan pajak yang sering kita jumpai.
1. PPh Pasal 21
- Pembayaran honorarium kepada PNS gol II/d kebawah dipotong PPh 0% Final. Gol. IIIa ke atas dipotong PPh 5% Final, dan gol. IVa ke atas di potong PPh 15% Final.
- Pembayaran honorarium non PNS dipotong PPh berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang no, 36 Tahun 2008 dari jumlah bruto (tidak final)
- Pembayaran honorarium kepada gutu Tidak Tetap (GTT) yang dibayarkan dari APBN/APBD termasuk dana BOS perlakuannya sama dengan guru tetap.
- Pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal bagi penerima yang tidak ber-NPWP
2. Pasal 22
- Belanja barang atas dana APBN/APBD dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga barang (tidak termasuk PPn) bagi rekanan yang ber-NPWP dan 3% bagi yang tidak ber-NPWP.
- Belanja barang dalam satu kesatuan atau satu paket dilarang dipecah-pecah dengan tujuan untuk menhindari pengenaan PPh Pasal 22
- Belanja barang dengan jenis yang sama dalam beberapa kali terhadap rekanan yang sama apabila apabila jumlahnya dalam satu masa/bilan melebihi Rp. 2.000.000.- terutang PPh Pasal 22
- Belanja barang dengan jenis yang sama terhadap rekanan yang berbeda pada masa/bulan yang sama apabila jumlahnya melebihi Rp.2,000.000.- terutang PPh Pasal22
- Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pembayaran atas jasa pemeliharaan/perbaikan dan jasa lainnya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%dari bruto bagi rekanan yang ber-NPWP, dan 4% bagi rekanan yang tidak ber-NPWP, tanpa batsan berapapun nilai pembelanjaannya.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pembayaran atas belanja barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) pengenaan PPn-nya mengikuti ketentuan PPh Pasal 22, 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%
- Sesyuai Keppres 80 Tahun 2003 bahwa belanja barang diusahakan kepada rekanan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan rekanan wajib menerbitkan faktur pajak
Proyek swakelola pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tersebut diatas dengan penekanan bahwa :
- Belanja barang dalam satu kesatuan atau satu paketdilarangdipecah-pecah dengan tujuan untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPn
- Belanja barang denganjenis yang sama dalam beberapa kali terhadap rekanan yang sama apabila jumlahnya dalam satu masa/bulan melebihi Rp. 910.000.- terutang PPn dan Rp. 2.000.000.- terutang PPh Pasal 22 dan PPn.
Bendahara wajib melaporkan pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama.
Demikian sedikit sharing gan semoga mempermudah agan-agan semua dalam menghitung pajak, dalam penyusunan SPJ, dan apabila kami salah dalam penyampaian mohon pembetulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar