Sudahkan kita sinkronisasi sampai dengan semester II? Jika belum mari segera kita selesaikan karena batas akhir semakin dekat.
Berikut jadwal keseluruhan proses entri data sampai dengan penerbitan SK berbagai tunjangan.
Semoga bermanfaat :
1. Jan-Feb 2014
: Periode
updating data dan sinkronisasi data
— Operator sekolah mengirimkan ke server paling lambat 16
Feb 2014
— Para Guru
dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data
semester 2 TA. 2013-2014.
— Sinkronisasi
antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
— Para guru
dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Info
Guru (Info PTK) di
http://223.27.144.195/ http://223.27.144.195:8081/ http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
http://223.27.144.195:8087/
http://223.27.144.195:8088/
http://223.27.144.195:8089/
Pengecekan SKTP :
http://223.27.144.195:8000/
http://223.27.144.195/ http://223.27.144.195:8081/ http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
http://223.27.144.195:8087/
http://223.27.144.195:8088/
http://223.27.144.195:8089/
Pengecekan SKTP :
http://223.27.144.195:8000/
— P2TK akan
melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret
2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri
Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
— Kesalahan
pengentrian pada aplikasi dapodik yang
menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk
pengecekan melalui lembar info guru/ lembar info PTK.
2. 1 Maret 2014 : Penutupan sinkronisasi (closing) data.
—
Update/ pembaharuan data
pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
3. 1- 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan I
— P2TKDikdas
akan melakukan pengolahan sbb :
— Penghitungan
jumlah jam mengajar
— Penghitungan
jumlah murid
— Penghitungan
jumlah jam rombel
— Pengecekan Data
Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
— Pengecekan Tugas
Tambahan
— Dll
— Hasil pengolahan
akan menentukan :
— Nominasi
penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
— Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 1 (Jan-Mar
2014)
4. 16-23
Maret 2014 : Periode Pengusulan SK Tunjangan
— Operator Dinas
Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
— Penerima
Tunjangan Fungsional (Semester 1)
— Penerima Bantuan
Kualifikasi Akademik (Semester 1)
— Penerima
Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
— Penerima
Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
— Dinas Provinsi
melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
— Operator Dinas
Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
5. 24-31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK Triwulan I
— P2TK Dikdas akan
menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang
dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
— Walaupun SK
Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus
memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
— Status Aktif
guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
— Status
Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
6. April 2014 : Periode Pembayaran tunjangan Triwulan I dan Smt I
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di
tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-TF
yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester
1 (periode januari sd juni 2014)
— Penerima
SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T.
Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
— Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus
untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
7.
Mei 2014 : Periode updating
data dapodik susulan Triwulan II
— Pada bulan Mei
2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal
ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
— Guru tidak
mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
— Adanya peralihan
jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
8.
1 Juni 2014: P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
—
Update/ pembaharuan data
pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
9. 1-14 Juni 2014 : Periode pengolahan data Triwulan II
— P2TK akan
kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2
— P2TK akan
melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014
— Hasil dari
pengolahan data tersebut akan menentukan
— Penerima
Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang
diakibatkan :
— Kehilangan jam
mengajar pada TW2
— Tidak aktif
menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
— Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
— Penerima
Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang
diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
— Guru
bersertifikat pendidik yang yang belum
mendapat SKTP pada bulan maret (tidak
mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
— Nominasi
Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan
pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
10.
15-23 Juni 2014
: Periode
pengusulan susulan
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
— Dinas Provinsi
melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi
melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
11.
23-31 Juni 2014
: Penerbitan
SK susulan
— P2TK Dikas akan
menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat
memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1
— P2TK akan
menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
12. Juli 2014 : Periode pembayaran triwulan II
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya
akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat,
pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah
triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni
2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima SK-Tunjangan
Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab
tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2
— Penerima SK
Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
13. Juli-Agustus 2014 : Periode updating data
— Para Guru
dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data
semester 1 TA. 2014-2015.
— Sinkronisasi
antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
— Para guru dipersilahkan
melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
— P2TK akan
melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik
TW3
14.
1 September
: server ditutup oleh P2TK dikdas
—
Update/ pembaharuan data
pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
15.
1-15 September 2014
: periode pengolahan data Triwulan III
— Hasil pengolahan
akan menentukan :
— Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada
Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
— Guru yang sudah
mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal
tertentu
— Guru yang telah
mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada
semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
— Guru yang telah
menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada
semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
— Guru yang
menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada
TW3
— Nominasi
pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan
16. 16-22 September 2014 : periode pengusulan Susulan Triwulan III
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester
2)
— Dinas Provinsi
melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi
melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
17.
23-31 September 2014
: Penerbitan
SK susulan triwulan III
— P2TK Dikas akan
menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat
memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
— P2TK akan
menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
— P2TK akan
menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
— P2TK akan
menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
18.
1-14 Oktober 2014
: Pembayaran
triwulan III
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi
untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan
kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam
mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang
berlaku.
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di
tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk
Triwulan 3
— Penerima SK
Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
— Penerima
SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni
2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan
tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
— Penerima SK
Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya)
untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
19.
15-22 Oktober 2014
: Server
di buka kembali oleh P2TK Dikdas
— Pada tgl 15-22
Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server
Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
— Guru tidak
mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
— Adanya peralihan
jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
20. 8 November 2014 : Server di tutup oleh P2TK Dikdas
—
P2TK akan kembali melakukan Closing data pada
tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik Triwulan IV. Update/ pembaharuan
data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi
tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
21. 9-30 November 2014
: Pengolahan
Data Dapodik
— P2TK akan
melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per tanggal 8
November 2014
— Hasil dari
pengolahan data tersebut akan menentukan
— Penerima
Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
— Kehilangan jam
mengajar pada TW4
— Tidak aktif
menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
— Dibatalkan
tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
— Penerima
Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal
yang sama dengan Tunjangan Profesi.
— Guru
bersertifikat pendidik yang yang belum
mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun
sudah memenuhi syarat untuk TW4
— Nominasi
Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan
pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
22.
1-7 November 2014
: Periode
pengusulan triwuln IV
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
— Dinas Kab/kota
melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
— Dinas Provinsi
melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
— Dinas Provinsi
melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23.
8-15 November 2014
: Penerbitan
SK
Triwulan
IV
— P2TK Dikas akan
menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat
memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
— P2TK akan
menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
24.
15-31 November 2014
: Pembayaran
Tunjangan
Triwulan
IV
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan
Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang
dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan
jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang
berlaku.
— Penerima SK TP
yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk
Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di
tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya
pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
— Penerima
SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun
dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk
Triwulan 4
— Penerima SK
Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
25. Desember
2014 : Finalisasi Pembayaran Berkasus
— Periode ini
khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus
tertentu, seperti :
— Gagal Transfer
(Retur)
Catatan:
— Guru dapat
melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :
— Masukkan NUPTK
sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password
(ddmmyyyy)
— Info SK dapat
mengetahui :
— SK Tunjangan
yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi atau Tunjangan Khusus.
— Hak bayar dan
realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per
Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)
— Sebab tidak
dibayarkan tunjangannya.
Copy paste dari : Online Education and Trining pada 26/01/2014; 23.35 WIB