Minggu, 26 Januari 2014

Info PTK & Jadwal PenerbitanSK Berbagai Tunjangan Guru

  Untuk semua rekan operator maupun guru,bagaimana kabar?
Sudahkan kita sinkronisasi sampai dengan semester II? Jika belum mari segera kita selesaikan karena batas akhir semakin dekat.
Berikut jadwal keseluruhan proses entri data sampai dengan penerbitan SK berbagai tunjangan. 
Semoga bermanfaat :
1. Jan-Feb 2014 : Periode updating data dan sinkronisasi data
  Operator sekolah mengirimkan ke server paling lambat 16 Feb 2014
  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
  Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru/ lembar info PTK.

2.
1 Maret 2014 : Penutupan sinkronisasi (closing) data.
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas

3.
1- 15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data Triwulan I
  P2TKDikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  Penghitungan jumlah jam mengajar
  Penghitungan jumlah murid
  Penghitungan jumlah jam rombel
  Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  Pengecekan Tugas Tambahan
  Dll
  Hasil pengolahan akan menentukan :
  Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (Jan-Mar 2014)
4. 16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK Tunjangan
  Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota

5.
24-31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK Triwulan I
  P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)

6.
April 2014 : Periode Pembayaran tunjangan Triwulan I dan Smt I
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
  Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
7. Mei 2014 : Periode updating data dapodik susulan Triwulan II
  Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
8. 1 Juni 2014:  P2T Dikdas akan menutup kembali server dapodik
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas

9. 1-14 Juni 2014 :
Periode pengolahan data Triwulan II
  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2
  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014
  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
  Penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  Kehilangan jam mengajar pada TW2
  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2
  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu
10. 15-23 Juni 2014 : Periode pengusulan susulan
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
11. 23-31 Juni 2014 : Penerbitan SK susulan
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)

12.
Juli 2014 : Periode pembayaran triwulan II
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.

13.
Juli-Agustus 2014 : Periode updating data
  Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester  1 TA. 2014-2015.
  Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3
14. 1 September : server ditutup oleh P2TK dikdas
  Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
15. 1-15 September 2014 : periode pengolahan data Triwulan III
  Hasil pengolahan akan menentukan :
  Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
  Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu
  Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
  Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
  Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3
  Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan

16. 1
6-22 September 2014 : periode pengusulan Susulan Triwulan III
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3)
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
17. 23-31 September 2014 : Penerbitan SK susulan triwulan III
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
18. 1-14 Oktober 2014 : Pembayaran triwulan III
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
  Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
  Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
19. 15-22 Oktober 2014 : Server di buka kembali oleh P2TK Dikdas
  Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
  Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.

20. 8
November 2014 : Server di tutup oleh P2TK Dikdas
  P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik Triwulan IV. Update/ pembaharuan data pada tanggal ini, hanya masuk di server Dapodik, tetapi tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
21. 9-30 November 2014 : Pengolahan Data Dapodik
  P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per tanggal 8 November  2014
  Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
  Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan :
  Kehilangan jam mengajar pada TW4
  Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
  Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
22. 1-7 November 2014 : Periode pengusulan triwuln IV
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23. 8-15 November 2014 : Penerbitan SK Triwulan IV
  P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
  P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
24. 15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan Triwulan IV
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4
  Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
25. Desember 2014 : Finalisasi Pembayaran Berkasus
  Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :
  Gagal Transfer (Retur)
Catatan:
  Guru dapat melakukan pengecekan Status SK melalui URL berikut :
  Masukkan NUPTK sebagai User ID dan Tgl Lahir sebagai password  (ddmmyyyy)
  Info SK dapat mengetahui :
  SK Tunjangan yang didapatkan oleh Guru ybs baik SK Tunjangan Profesi, Fungsional, Kualifikasi  atau Tunjangan Khusus.
  Hak bayar dan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi per  Triwulan (sementara khusus guru yang di bayar pusat)
  Sebab tidak dibayarkan tunjangannya.

Copy paste dari : Online Education and Trining pada 26/01/2014; 23.35 WIB