Pagi itu udara cerah,secerah hati Pak Umar yang akan berangkat ke sekolah untuk memberi ilmu di hari ini. Di sekolah anak-anak telah menunggu. Untuk ilmu hari ini pak Umar-pun sudah siap. Segala persiapan sudah matang, RPP, alat peraga, dan berbagai kesiapan lain.
Sebelum berangkat tak lupa sepeda motor keluaran terbarupun sudah siap mengantar keberangkatan sang Guru Umar. Dengan pemanasan sebentar motorpun siap terbang. Pak Umar Bakri kini tak lagi seperti dulu. Sepeda kumbang yang dulu menemani sekarang menjadi barang antic yang tersimpan di rumah. Yang mungkin duapuluh tahun yang akan datang akan menjadibarang antic yang bernilai tinggi, tas hitam dari kulit buaya pun sekarang berisi Laptop, Flash disc, dan perangkat lunak lainnya. Rumah Pak Umar Bakripun tidak lagi reyot dinding-dinding dari gedek tak lagi ada., Rumah bentuk masa kini, dengan desain yang tak ketinggalan jaman. Ada taman dengan bunga warna-warni depan rumah, kolam ikan mini samping rumah dengan ikan yang warna-warni pula, Rapi, dan gagah segagah penghuninya yang hari itu siap berangkat.
Tempat dimana Pak Umar Bakri-pun kini telah berubah, Pintu gerbang yang gagah telah menyambut kedatangannya, dibelakangnya telah meninggu anak-anak yang siap memberi salam dan berjabat tangan. Bangunan yang dulu beratap asbes kini berganti dengan genteng yang bercat indah, lantai yang keramik, dinding bangunan yang berkeramik dan cat warna-warni yang hidup dengan berbagai bahaan bacaan dan hasil kerja anak-anakkarena sekolah ini melaksanakan MBS. Dengan senyum mengembang Umar Bakripun menyambut salam siswa-siswinya.
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) UU No. 14 tahun 2005 adalah awal dari perubahan nasib Umar Bakri seluruh Negeri. Perlahan namun pasti kesejahteraan Guru terangkat.
Sejalan dengan kesejahteraan guru yang meningkat apakah dibarengi dengan peningkatan mutu pendidikan? Perjalanan mencatat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007,tentang pelaksanaan uji setifikasi bagi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio, disinyalir banyak terjadi ‘kecurangan’ demi mendapat predikat “ Guru Profesional “.Dan jika ini benar terjadi, apa makna sebenarnya dari gelar professional yang disandang? Bagaimana nanti dengan kinerja selanjutnya?
Seperti yang dikatakan Ketua PGRI Jawa Tengah, Drs H. Subagyo Probosejati,” Kedepan, berbagai laporan yang masuk ke PGRI, sudah haarus menunjukkan bahwa guru yang telah memnngantongi sertifikat pendidik harus bisa menunjukkan keprofesionalismenya sebagai guru, jangan malah sebaliknya”.(Derap Guru No. 118 Th. IX – Novermber 2009 - hal. 14).
Semua akan kembali pada pribadi masing-masing, rasa tanggung jawab terhadap profesi yang disandang. Ada beban tanggungjawab disana. Yang tidak hanya maksimal ketika akan mendapat giliran kuota, harus menjadi contoh bagi adik-adiknya yang belum bersertifikasi, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan akibat beban tanggungjawab yang berbeda. Karena banyak terjadi guru bersertifikasi malah’ogah’ memegang kelas tinggi seperti banyak terjadi di Sekolah Dasar.
Lewat momentum hari ulang tahun guru yang ke-65 ini, 25 November (walau agak terlambat ) marilah kita wujudkan tujuan pendidikan sesuai pada tempatnya. Sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang menjadi ‘tuan’ di rumah sendiri, tidak menjadi penonton ketika kekayaan alam kita dinikmati oleh bangsa lain, rakyat kita tidak lagi menjadi ‘pelayan’ di negeri orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar