PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020
No |
Uraian |
Volume |
Pembagian
Volume |
Durasi
Bantuan |
|
Kuota Umum |
Kuota Belajar |
||||
1 |
Paket Kuota Data Internet untuk
Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) |
20 GB/ bulan |
5 GB/ bulan |
15 GB/ bulan |
4
Bulan |
2 |
Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
35 GB/ bulan |
5 GB/ bulan |
30 GB/ bulan |
4
Bulan |
3 |
Paket Kuota Data Internet untuk
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah |
42 GB/ bulan |
5 GB/ bulan |
37 GB/ bulan |
4
Bulan |
4 |
Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen |
50 GB/ bulan |
5 GB/ bulan |
45 GB/ bulan |
4
Bulan |
- Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
- Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
- Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
- Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
- Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
- Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
- Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
- Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
- SDM ID sebagai kode unik dosen;
- Jenjang Pendidikan;
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Kode Perguruan Tinggi;
- Nama Sekolah;
- Nama Perguruan Tinggi;
- Provinsi;
- Kabupaten;
- Kecamatan; dan
- Nomor Ponsel.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
- Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
- Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta
- .Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri
- Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
- Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
- Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
- Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
- Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan.
- Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan
- Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
- Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler.
- Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
- Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
- Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
- bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
- bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.