Selasa, 29 September 2020

MEKANISME PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

 PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020


A. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler.

B. Bentuk Bantuan
Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.

C. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan kuota data internet dibagi atas:
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

No

Uraian

Volume

Pembagian Volume

Durasi Bantuan

Kuota

Umum

Kuota

Belajar

1

Paket Kuota Data Internet

untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

 

20 GB/

bulan

 

5 GB/

bulan

 

15 GB/

bulan

 

4 Bulan

2

Paket Kuota Data Internet

untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar

dan Menengah

 

35 GB/

bulan

 

5 GB/

bulan

 

30 GB/

bulan

 

4 Bulan

3

Paket Kuota Data Internet

untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan

Dasar dan Menengah

 

42 GB/

bulan

 

5 GB/

bulan

 

37 GB/

bulan

 

4 Bulan

4

Paket Kuota Data Internet

untuk Mahasiswa dan

Dosen

50 GB/

bulan

5 GB/

bulan

45 GB/

bulan

 

4 Bulan



PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

A. Penerima Bantuan

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada:
1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3. mahasiswa; dan
4. dosen.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta    Didik pada     PAUD    dan    Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.

MEKANISME PENYIAPAN DATA AWAL, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA NOMOR PONSEL

A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik.
  2. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen
  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  2. Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan  Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi:
  • Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik;
  • Pendidik ID sebagai kode unik pendidik;
  • SDM ID sebagai kode unik dosen;
  • Jenjang Pendidikan;
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  • Kode Perguruan Tinggi;
  • Nama Sekolah;
  • Nama Perguruan Tinggi;
  • Provinsi;
  • Kabupaten;
  • Kecamatan; dan
  • Nomor Ponsel.
4. Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel.
5. Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut:
a. nomor ponsel aktif;
b. nomor ponsel tidak aktif; dan
c. nomor ponsel tidak ditemukan.

D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah.
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta
  • .Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri
E. Pemutakhiran Nomor Ponsel

1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  • Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi.
  • Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan.
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi.
  • Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id.
  • Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan.
  • Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan.
  • Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan 
  • Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya.
  • Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut:
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler.
  3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.
  4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
  5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
  • tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
  • tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
  • bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
  • bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.




Minggu, 06 September 2020

Lomba Karya Ilmiah/Karya Keterampilan ( KIKK) untuk Peserta Didik

 Forum Gerakan Literasi Sekolah Nasional (FGLSN) kembali mengadakan lomba pembuatan video/film pendek dengan durasi 15 sd 30 menit tentang Karya Ilmiah/Karya Keterampilan (Lomba KIKK) untuk Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kreatif.

2. Inspiratif

3. Inovatif

4. Komunikatif

5. Produktif

6. Bermanfaat

7. Sesuai dengan bidangnya masing-masing, meliputi 6 Literasi Dasar: Baca Tulis, Numerasi, Sains, Digital, Finansial, Budaya dan Kewargaan.


Persyaratan Lomba:

  1. Lomba dapat diikuti oleh semua Peserta Didik dari semua jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
  2. Video yang dilombakan adalah liputan orisinal Karya Ilmiah/Karya Keterampilan siswa Peserta lomba, bukan hasil orang lain.
  3. Video/film harus dimulai dengan ucapan:
  • Assalamualaiku sahabat FGLSN...
  • Salam literasi...
  • Ayo membaca...
  • Memperkenalkan diri, asal sekolah, nama guru pembimbing
  • Menyebutkan judul karya ilmiah/karya keterampilan, alasan mengambil judul tersebut, dan buku referensi apa saja yang sudah dibaca.
  • Sekilas menerangkan Proses Penelitian, pembuatan/pelaksanaan  karyanya.
  • Sekilas menerangkan produk akhir hasil karya ilmiah atau karya keterampilannya.
  •  Sebutkan manfaat dari hasil karya ilmiah atau keterampilan tersebut.
  • Dan diakhiri dengan ucapan:
  • Terima kasih
  • Salam literasi...
  • Ayo membaca....
  • Salam...

  • Peserta dapat menyertakan Thumnail untuk judul dan tampilan muka videonya
  • Video/film yang dikutkan lomba adalah vidio baru yang belum pernah diupload di media sosial manapun termasuk chanel youtube pribadi. 
  • Video/film pendek karya ilmiah/keterampilan tersebut hanya akan diupload di Chanel Youtube FGLSN Bangkit dan menjadi milik chanel FGLSN Bangkit


Pelaksanaan Lomba:

  1. Lomba dan tayangan video akan dilaksanakan dari tgl 15 September sd 15 Oktober 2020.
  2. Seluruh video peserta hanya dikirim melalui alamat email panitia: achmadyusuf1961@gmail.com
  3. Disarankan dikirim melalui google drive dan linknya dikirim melalui email resmi panitia.
  4. Video yang akan dilombakan sudah dapat diterima panitia mulai tanggal 10 September 2020 sd 10 Oktober 2020.
  5. Panitia akan mulai mengupload video peserta ke chanel youtube FGLSN Bangkit tanggal 14 September 2020 dan perakhir 10 Oktober 2020 jam 24.00 WIB, dengan format: #Lomba KIKK #Nama Siswa Peserta #Nama Sekolah asal Peserta
  6. Lomba ditutup tanggal 15 Oktober 2020 pada pukul 18.00 WIB
  7. Waktu Penilaian antara tanggal : 16 sd  20 Oktober  2020.
  8.  Pengumuman Pemenang paling lambat 20 Oktober 2020.


Penilaian Lomba sbb:

  1. Panita/Juri 100% berhak mensortir video yang layak untuk ditayangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Untuk penilaian hasil lomba video/film yang tayang 40% dilakukan oleh Panitia/Juri FGLSN, sisanya 60% akan diserahkan kepada mekanisme Youtube, dengan urutan pemenang 1, 2 dan 3 berdasarkan pada:

  • a. Jumlah Subcribers terbanyak,
  • b. Kalau sama akan dilihat jumlah like terbanyak,
  • c. Kalau masih sama, akan dilihat lagi jumlah komentar positif terbanyak dari orang yang berbeda dari masing-masing videon yang ditayangkan.

3. Penilaian Juri bersifat final/mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


Hadiah:

  1. Juara 1: Rp. 1.500.000,- plus Piagam Pemenang dari FGLSN
  2. Juara 2: Rp. 1.000.000,- plus Piagam Pemenang dari FGLSN
  3. Juara 3: Rp. 500.000,- plus Piagam Pemenang dari FGLSN
  4. Seluruh Peserta dan guru Pembimbing yang Vidionya ditayangkan akan memperoleh Piagam Penghargaan sebagai Peserta/Pembimbing lomba


VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK

Verval Ponsel PD

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID 19.


  1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020
  2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik
  3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel) Data dump file di simpan di server Pusdatin
  4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankandengan basis data pelanggan milik provider
  5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu
  6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing masing
  7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasinomor ponsel pada laman https :://vervalpdnew data kemdikbud go id/vervalponsel/
  8.  Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik
  9. Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapatmencetak SPTJM
  10. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM
  11. Satuan P endidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan
  12. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru
  13. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin
  14. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan
  15. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan
  16. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin


 Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman 

 Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan ( Pusdatin Kemendikbud dilaman

https :://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan penugasan sebagai

  • Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab ../ Provinsi dan
  • Operator Sekolah bagi SatuanPendidikan
Cara Verifikasi dan Validasi :

Login sebagai operator sekolah di :  http://sdm.data.kemdikbud.go.id
Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http :://sdm data kemdikbud go id
Isikan password
Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel disatuan pendidikan

Verval Ponsel Peserta Didik

  1. Nomor ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik
  2. Sistem melakukan identifikasi Provider nomor ponsel berdasarkan nomorponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik
  3. Nomor ponsel peserta didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik Operator sekolah dapat mengisikan nomor ponsel peserta didik dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020
  4. Fitur Perbaiki digunakan untuk  :
  • Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik
  • Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong dan
  • Mengisikan kepemilikan nomor ponsel
Verval Ponsel Peserta Didik


  1. Pilih data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi
  2. Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki
  3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel
  4. Pilih kepemilikan nomor ponsel Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu siswa orang tua kakak adik paman bibi kakek nenek dan wali murid
  5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik selanjutnya nomor ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan pendidikan untuk dikirimkan ke provider



  1. Residu Provider merupakan data balikan dari provider, karena nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak ditemukan pada database provider tidak tercatat
  2. Residu Provider harus dilakukan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan