Jumat, 25 Januari 2013

Reorganisasi & Mergerisasi Komite

Pimpinan Presidium Rapat Pleno
         Di tahun pelajaran 2012/2013, tepatnya pada semester 2 yang betepatan pula dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan komite,  pada 24 Januari 2013 diadakan rapat Pleno Musyawarah tahunan pertama sekaligus pembentukan komite masa bakti 2013-2016. Musyaarah yang diadakan di Balai Desa Ukir ini motori oleh Panitia yang sebelumnya dibentuk dari hasil rapat  perwakilan wali murid. Kepala Desa Ukir. Bapak Munawir didaulat sebagai ketua, dibantu  Sudadi, dan Nurul sebagai bendahara.
 

Bapak Drs. Suprapto - Penngawas TK/SD Dinpendik Kecamatan Sale,
memberi arahan dan masukan
        Hal yang menarik darimusyawarah komite kali ini adalah akan dibentuknya Komite bersama antara SD Negeri 1 Ukir dan SD Negeri 2 Ukir. Sumber dana diambil dari gotong royong  kedua sekolah , dan Pemerintah Desa Ukir. Sebagai wujud peranserta walimurid membawa jajanan untuk konsumsi.
 
        Sebelum sidang didahului sambutan dari Kepala Desa, Ka UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sale yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Bapak Drs. Suprapto, dirangkai dengan sambutsn Bapak Maemun, sorang relawan Dewan Pendidikan Kabupaten Rembang.
         Alur prosesi dari Rapat pleno ini diawali dengan pembacaan keputusan Panitia tentang penunjukan Pimpinan Presidium sementara. Presidiaum semantaraini nantinya memimpin agenda rapat dan pembahasan tata tertib pemilihan Pimpinan Presidium Tetap, pada Rapat Pleno I.
 
          Pimpinan Presidium tetap ini memimpin Rapat Pleno II dengan agenda membentuk tiga Komisi. Yang masing-masing adalah :
  •  Komisi A   ; membidangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Komisi B     : Membidangi Program Kerja Komite
  • Komisi C     : Membidangi Peraturan dan tata tertib pemilihan pengurus Komite.
Rapat Komisi di ruangan yang terpisah
untuk selanjutnya dari masing-masing komisi yang diambil dari perwakilan beberapa unsur ini menganbil tiga tempat yang berbeda untuk menyusun bidang kerja masing-masing. Pembahasan yang paling alot terjadi pad komisi B, yang terjadi tarik ulur antara perwakilan dari dua sekolah yang diwakili oleh kepala sekolah masing-masing.
 
Rapat Pleno III membahas hasil sidang masing-masing Komisi dilanjutkan dengan pengesahan. Yang nyaris tanpa adaa perubahan atau interupsi dari peserta.
 
Rapaat dilanjutkan pada Sidang Pleno IV, dengan agenda pemilihan Pengurus Komite, Pengesahan, dan penyerahan hasil musyawarah Tahunan kepadaa Pengurus terpilih.
 
Pengesahan pengurus terpilih hanya dihadiri oleh  sebagian kecil paserta, karena peserta rapat pulang secara berangsur setelah hujan reda yang lumayan deras sebelumnya.
 
Pembentukan Komite baru ini melalui proses yang panjang dan melelahkan, yang tentu saja sangat menguras waktu, tenaga, dan juga beaya.
Semoga saja segala hasil musyawarah ini dapat berjalan sesuai dengan haasil musyawarah, membawa perubahan yang signifikan untuk kedua sekolah yang notabene kurang harmonis, yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa-siswi demi peningkatan pendidikan yang lebih baik.
 
Semoga..........
 
 
 
 
 

Selasa, 22 Januari 2013

Benarkah Pensiun PNS 1,5 Milyar?

Sejak RUU ASN menjadi bagian program legislasi nasional (prolegnas) banyak isu yang berkembang menyangkut RUU ini. Salah satu “informasi” krusial yang berkembang adalah mengenai pensiun PNS. Konon untuk pemberian pensiun PNS dilakukan dengan sistem “pesangon” mengadopsi model pensiun di kalangan swasta dan BUMN.  Jumlah pesangon yang diberikan cukup fantastis 0,5 Milyar untuk pensiun PNS Golongan II, 1 Milyar untuk golongan III dan 1,5 Milyar untuk golongan IV. Ada juga informasi “HOAX” yang menyebutkan bahwa UU ASN sudah ditetapkan. Isu terus bergulir dan menjadi pembicaraan di media sosial dan suratkabar nasional, bahkan salah satu media memuat berita ini dengan tajuk berita yang cukup menonjol. Pertanyaannya benarkah informasi tersebut?
RUU ASN yang merupakan RUU Inisiatif DPR saat ini merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas DPR. RUU ini telah memasuki tahap pembahasan di level eksekutif, khususnya pada tingkat kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan LAN. DPR RI telah meminta pihak eksekutif untuk segera membahas RUU tersebut, sebagai tindak lanjutnya presiden telah memerintahkan para menteri untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam waktu 15 hari. Menteri Dalam Negeri dalam salah satu statementnya mengatakan bahwa pemerintah tidak mau membuat keputusan yang terlalu ekstrim menyangkut keberadaan PNS. Tampaknya pembahasan di level kementerian pun berjalan alot dan penuh dengan nuansa pro kontra karena masih sangat banyak pasal krusial dan fundamental yang belum disepakati, salah satunya adalah menyangkut pensiun PNS.
Apabila kita cermati RUU ASN, pada pasal 20 huruf g menyebutkan bahwa PNS berhak “memperoleh pensiun bagi yang telah mengabdi pada negera dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.” Selanjutnya secara khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90.  Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi  Jabatan Administrasi,  60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saya mencoba membaca RUU ASN sampai dengan pasal terakhir, tapi tidak menemukan  kata “pesangon” atau “pembayaran sekaligus”. Berdasarkan pasal 90 di atas sebenarnya  sudah jelas bahwa mengenai pensiun akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana apabila RUU ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang. PP tersebut tidak akan bisa lepas dari angka 1 pasal  ini yakni ada “rumus”  1 : 2 (satu banding dua). Angka 1 menunjukan besarnya iuran PNS, dan angka 2 menunjukan dana pensiun dari Pemerintah. Jadi seandainya “iuran pensiun” seorang PNS - yang saat ini dikelola oleh PT Taspen - sebesar 40 juta rupiah, maka paling banyak PNS tersebut akan menerima 120 juta. Tambahan 80 juta merupakan dana pensiun dari Pemerintah berdasarkan perbandingan proporsional. Jadi para PNS jangan terlalu tinggi menghayal!
Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan,  rancangan pensiun tersebut bisa saja berubah. Namun ada “gap” lain menyangkut jumlah dan cara pembayaran pensiun PNS yakni kondisi anggaran negara (APBN).  Memang konsep “pesangon” dan “pembayaran sekaligus” disinggung dalam naskah akademis RUU yang menyebutkan bahwa : RUU ini juga mengusulkan perubahan terhadap sistem pensiun “pay as you go” yang sangat membebani APBN dan APBD menjadi sistem “fully funded”. Fully funded inilah yang dimaksud dengan pesangon atau pembayaran sekaligus. Namun apabila kita kaitkan dengan pengaturan pasal-pasal tentang pensiun sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka naskah akademis sepertinya bertentangan penjabaran pasal-pasal atau dengan kata lain naskah akademis dimentahkan oleh rumusan pasal-pasal. Ini terjadi pada saat pembahasan RUU dengan kementerian keuangan, adanya keinginan untuk membayar secara fully funded, justru berhadapan dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara (APBN). Terlebih lagi terdapat fakta bahwa pada 2015 akan terjadi ledakan jumlah pensiunan PNS. Pada periode 2010 s.d 2014 akan ada 2,5 juta PNS yang akan memasuki usia pensiun. Bayangkan jika Pemerintah harus membayar pesangon sekaligus kepada 2,5 juta pensiunan PNS. Belum lagi persoalan sistemik APBN itu sendiri yakni beban utang luar negeri, beban subsidi, beban transfer ke daerah pemekaran dan lain-lain.
Bertitik tolak dari data dan analisa di atas, tampaknya kesejahteraan PNS masih dalam tahap perjuangan dan diperjuangkan terus, kecuali barangkali kementerian atau lembaga negara yang telah memberlakukan sistem remunerasi. Mengenai remunerasi akan penulis tulis pada bagian tersendiri, karena sistem remunerasi yang diterapkan sekarang merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS! Jadi bagi para PNS terutama yang belum dapat remunerasi ; jangan terlalu tinggi menghayal! Sebab kondisi kemampuan keuangan negara belum bisa mewujudkan mimpi anda menjadi nyata


Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/10/18/ruu-asn-benarkah-pesangon-pensiun-pns-15-milyar-501894.html

Benarkah Pensiun PNS 1,5 Milyar?

Sejak RUU ASN menjadi bagian program legislasi nasional (prolegnas) banyak isu yang berkembang menyangkut RUU ini. Salah satu “informasi” krusial yang berkembang adalah mengenai pensiun PNS. Konon untuk pemberian pensiun PNS dilakukan dengan sistem “pesangon” mengadopsi model pensiun di kalangan swasta dan BUMN.  Jumlah pesangon yang diberikan cukup fantastis 0,5 Milyar untuk pensiun PNS Golongan II, 1 Milyar untuk golongan III dan 1,5 Milyar untuk golongan IV. Ada juga informasi “HOAX” yang menyebutkan bahwa UU ASN sudah ditetapkan. Isu terus bergulir dan menjadi pembicaraan di media sosial dan suratkabar nasional, bahkan salah satu media memuat berita ini dengan tajuk berita yang cukup menonjol. Pertanyaannya benarkah informasi tersebut?
RUU ASN yang merupakan RUU Inisiatif DPR saat ini merupakan salah satu RUU yang sedang dibahas DPR. RUU ini telah memasuki tahap pembahasan di level eksekutif, khususnya pada tingkat kementerian dan lembaga negara yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan LAN. DPR RI telah meminta pihak eksekutif untuk segera membahas RUU tersebut, sebagai tindak lanjutnya presiden telah memerintahkan para menteri untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam waktu 15 hari. Menteri Dalam Negeri dalam salah satu statementnya mengatakan bahwa pemerintah tidak mau membuat keputusan yang terlalu ekstrim menyangkut keberadaan PNS. Tampaknya pembahasan di level kementerian pun berjalan alot dan penuh dengan nuansa pro kontra karena masih sangat banyak pasal krusial dan fundamental yang belum disepakati, salah satunya adalah menyangkut pensiun PNS.
Apabila kita cermati RUU ASN, pada pasal 20 huruf g menyebutkan bahwa PNS berhak “memperoleh pensiun bagi yang telah mengabdi pada negera dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.” Selanjutnya secara khusus mengenai pensiun diatur dalam paragraf 14 pasal 88 sampai dengan 90.  Pasal 89 mengatur mengenai batas usia pensiun 58 tahun bagi  Jabatan Administrasi,  60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Eksekutif Senior (JES) dan bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagaimana dengan pembiayaan pensiun? Pasal 90 menyebutkan bahwa :
  1. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1 : 2 (satu banding dua).
  2. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Saya mencoba membaca RUU ASN sampai dengan pasal terakhir, tapi tidak menemukan  kata “pesangon” atau “pembayaran sekaligus”. Berdasarkan pasal 90 di atas sebenarnya  sudah jelas bahwa mengenai pensiun akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebagai peraturan pelaksana apabila RUU ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-Undang. PP tersebut tidak akan bisa lepas dari angka 1 pasal  ini yakni ada “rumus”  1 : 2 (satu banding dua). Angka 1 menunjukan besarnya iuran PNS, dan angka 2 menunjukan dana pensiun dari Pemerintah. Jadi seandainya “iuran pensiun” seorang PNS - yang saat ini dikelola oleh PT Taspen - sebesar 40 juta rupiah, maka paling banyak PNS tersebut akan menerima 120 juta. Tambahan 80 juta merupakan dana pensiun dari Pemerintah berdasarkan perbandingan proporsional. Jadi para PNS jangan terlalu tinggi menghayal!
Memang RUU ini masih dalam tahap pembahasan,  rancangan pensiun tersebut bisa saja berubah. Namun ada “gap” lain menyangkut jumlah dan cara pembayaran pensiun PNS yakni kondisi anggaran negara (APBN).  Memang konsep “pesangon” dan “pembayaran sekaligus” disinggung dalam naskah akademis RUU yang menyebutkan bahwa : RUU ini juga mengusulkan perubahan terhadap sistem pensiun “pay as you go” yang sangat membebani APBN dan APBD menjadi sistem “fully funded”. Fully funded inilah yang dimaksud dengan pesangon atau pembayaran sekaligus. Namun apabila kita kaitkan dengan pengaturan pasal-pasal tentang pensiun sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, maka naskah akademis sepertinya bertentangan penjabaran pasal-pasal atau dengan kata lain naskah akademis dimentahkan oleh rumusan pasal-pasal. Ini terjadi pada saat pembahasan RUU dengan kementerian keuangan, adanya keinginan untuk membayar secara fully funded, justru berhadapan dengan keterbatasan kemampuan keuangan negara (APBN). Terlebih lagi terdapat fakta bahwa pada 2015 akan terjadi ledakan jumlah pensiunan PNS. Pada periode 2010 s.d 2014 akan ada 2,5 juta PNS yang akan memasuki usia pensiun. Bayangkan jika Pemerintah harus membayar pesangon sekaligus kepada 2,5 juta pensiunan PNS. Belum lagi persoalan sistemik APBN itu sendiri yakni beban utang luar negeri, beban subsidi, beban transfer ke daerah pemekaran dan lain-lain.
Bertitik tolak dari data dan analisa di atas, tampaknya kesejahteraan PNS masih dalam tahap perjuangan dan diperjuangkan terus, kecuali barangkali kementerian atau lembaga negara yang telah memberlakukan sistem remunerasi. Mengenai remunerasi akan penulis tulis pada bagian tersendiri, karena sistem remunerasi yang diterapkan sekarang merupakan kebijakan reformasi birokrasi yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi PNS! Jadi bagi para PNS terutama yang belum dapat remunerasi ; jangan terlalu tinggi menghayal! Sebab kondisi kemampuan keuangan negara belum bisa mewujudkan mimpi anda menjadi nyata


Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/10/18/ruu-asn-benarkah-pesangon-pensiun-pns-15-milyar-501894.html

Jumat, 11 Januari 2013

Jadwal UKA 2013

Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberian modul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.


Kamis, 10 Januari 2013

Bahasa Jawa di Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mengakibatkan banyak perubahan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Metode tematik integratif yang akan diterapkan membuat mata pelajaran muatan lokal, seperti Bahasa Daerah nasibnya menjadi tidak menentu, begitupun guru-guru yang mengajar muatan lokal (Mulok) Bahasa Daerah. Guru Bahasa Daerah di Indonesia terancam kehilangan pekerjaan jika Kurikulum 2013 yang sesuai uji publik jadi diterapkan.

Sempat terjadi
aksi unjuk rasa menolak Kurikulum 2013 di depan Gedung Sate Bandung, karena perubahan kurikulum tersebut dilakukan secara reaktif dan terkesan tergesa-gesa sehingga tidak memperlihatkan adanya visi pendidikan yang jelas. Perubahan kurikulum juga tidak didahului oleh riset dan evaluasi yang sungguh-sungguh atas kurikulum saat ini yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
"Perubahan kurikulum ini mereduksi mata pelajaran mulok khususnya pelajaran bahasa daerah," kata Iwan Hermawan dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung (31/12/2012).  Kurikulum baru ini, akan mengintegrasikan pelajaran bahasa daerah ke dalam pelajaran seni budaya dan olah raga. Pengajar seni, budaya, dan olah raga akan disatugurukan sehingga selain mengancam guru bahasa daerah, Kurikulum 2013 juga mengancam guru pengajar mulok lainnya seperti guru bahasa inggris SD dan TIK.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menegaskan bahwa mata pelajaran Bahasa Daerah masih tetap ada dalam kurikulum 2013 yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah. "Saya tegaskan bahwa mata pelajaran bahasa daerah tetap ada sehingga tidak perlu dikhawatirkan," kata Nuh ketika di Jambi (06/01/2013).
Mendikbud Nuh mengatakan bahwa mata pelajaran Bahasa Daerah tetap ada yakni di kolom kurikulum seni budaya dan prakarya. Mata pelajaran Bahasa Daerah tetap sejajar dengan mata pelajaran yang lain. Bahasa Daerah dan kelompok muatan lokal lainnya tetap terbuka untuk dimasukkan ke kurikulum baru. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik setelah uji publik terumuskan. 
Masih banyak pihak yang belum mengetahui bahwa Bahasa Daerah tetap ada sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. "Sekarang banyak yang protes karena mereka belum jelas mengenai kurikulum baru ini. Kemdikbud akan menyampaikannya ke publik," jelas Nuh. Pelajaran Bahasa Daerah, akan disesuaikan pada daerah masing-masing seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan bahasa Jawa.


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/nasib-mulok-bahasa-daerah-di-kurikulum.html#ixzz2HaeFndUa