Rabu, 19 Agustus 2015

Peran Verifikator dan Operator Dalam PUPNS


 Sedikit berbagi tentang skema entry data dan verifikasi dakam PUPNS, semoga menambah wawaasan.
Dalam Petunjuk Admin e-PUPNS disebutkan berbagai peran verifikator untuk memverifikasi data setelah registrasi PUPNS maka yang bertugas utama untuk memverifikasinya adalah verifikator registrasi yang nantinya kami jabarkan sebagai berikut.

Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

Verifikator Level 1
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT atau Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung


Verifikator Level 2
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung atau data pendukung setelah di verifikasi oleh verifikator
Verifikator BKN
Profil ini memiliki kewenangan lanjutan dari verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada verifikator BKN Pusat / Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data:
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Peringkat Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh verifikator BKN / Kanreg 9) verifikator BKN Status Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS. 10 ) Operator Sekolah Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.








Selasa, 18 Agustus 2015

Langkah-Langkah Entry Data di e-PUPNS



Salam Kemerdekaan ..
Masih dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan Negeri tercinta yang ke-70, mari kita isi kemerdekaan ini dengan kemampuan yang kita miliki sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Sekecil apapun sumbangsih yang kita berikan kepada negeri ini, akan sangat berarti bagi anak-anak bangsa yang lain.

Mencoba menelusuri topik yang lagi hangat tentang e-PUPNS kami mencoba mengutip artikel dari  http://www.bkn.go.id/, tentang apa itu e-PUPNS dan bagaimana kita melakukan entry data, seperti berikut ini:

Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat, setiap orang mendapatkan fasilitas-fasilitas khususnya di bidang informasi dan komunikasi. Seperti yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, bahwa pemerintah akan mengadakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan Aplikasi e-pupns. 
Ternyata Aplikasi tersebut dibuat semudah mungkin bagi penggunanya, dan ternyata Aplikasi E-Pupns ini dapat diakses melalui Smartphone. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para PNS untuk melakukan penginputan data.
Seperti yang telah dijadwalkan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada 1 September 2015 mendatang







 Berikut ini penjelasan proses pendataan e-pupns, Namun Sebelum memperbarui datanya Setiap PNS harus mendaftar dulu dengan cara:
1. Mengklik menu register 
2. klik check dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, 
3. Klik lanjut dan masukkan  password  (buat  password  baru yang mudah diingat masing-masing PNS).
 4. Selanjutnya masukkan data-data yang diminta sampai masukkan kode  captcha. 
5. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. 
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS yaitu:
1. Data posisi, 
2. Data riwayat, 
3. Data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), 
4. Data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), 
5. Data  stakeholders  antara lain memuat:
     - Bapertarum, 
     - BPJS Kesehatan, 
     - Kartu Pegawai Elektronik (KPE). 
Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Bila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi. 
Demikian Alur dalam penggunaan Aplikasi  e-pupns semoga dengan adanya penjelasan ini dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian data PNS. 
 Aplikasi e-pupns dapat diakses via link  http://pupns.bkn.go.id
Sumber: http://www.bkn.go.id/