Selasa, 18 Agustus 2015

Langkah-Langkah Entry Data di e-PUPNS



Salam Kemerdekaan ..
Masih dalam suasana peringatan Hari Kemerdekaan Negeri tercinta yang ke-70, mari kita isi kemerdekaan ini dengan kemampuan yang kita miliki sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Sekecil apapun sumbangsih yang kita berikan kepada negeri ini, akan sangat berarti bagi anak-anak bangsa yang lain.

Mencoba menelusuri topik yang lagi hangat tentang e-PUPNS kami mencoba mengutip artikel dari  http://www.bkn.go.id/, tentang apa itu e-PUPNS dan bagaimana kita melakukan entry data, seperti berikut ini:

Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat, setiap orang mendapatkan fasilitas-fasilitas khususnya di bidang informasi dan komunikasi. Seperti yang diberitakan beberapa waktu yang lalu, bahwa pemerintah akan mengadakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan Aplikasi e-pupns. 
Ternyata Aplikasi tersebut dibuat semudah mungkin bagi penggunanya, dan ternyata Aplikasi E-Pupns ini dapat diakses melalui Smartphone. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan para PNS untuk melakukan penginputan data.
Seperti yang telah dijadwalkan Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada 1 September 2015 mendatang







 Berikut ini penjelasan proses pendataan e-pupns, Namun Sebelum memperbarui datanya Setiap PNS harus mendaftar dulu dengan cara:
1. Mengklik menu register 
2. klik check dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, 
3. Klik lanjut dan masukkan  password  (buat  password  baru yang mudah diingat masing-masing PNS).
 4. Selanjutnya masukkan data-data yang diminta sampai masukkan kode  captcha. 
5. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. 
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS yaitu:
1. Data posisi, 
2. Data riwayat, 
3. Data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), 
4. Data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), 
5. Data  stakeholders  antara lain memuat:
     - Bapertarum, 
     - BPJS Kesehatan, 
     - Kartu Pegawai Elektronik (KPE). 
Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Bila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi. 
Demikian Alur dalam penggunaan Aplikasi  e-pupns semoga dengan adanya penjelasan ini dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian data PNS. 
 Aplikasi e-pupns dapat diakses via link  http://pupns.bkn.go.id
Sumber: http://www.bkn.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar