Rabu, 31 Desember 2014

Gathering And Vacation SOC sale

Halo.... salam ketemu kembali  kawan-kawan operator. Tentu kabar baik selalu yang ingin kita harapkan dan pada akhir tahun ini semoga tugas pendataan yang menjadi kewajiiban kita sudah kelar.

Mungkin untuk melepas kejenuhan ada beberapa kegiatan yang sudah kalian semua rencana, bahkan saat ini sedang berjalan, semoga semua dapat berjalan lancar, untuk kembali lagi pada kesegaran dalam menhadapi tugas selanjutnya.

Sebuah sudut pantai Indrayanti berupa Tebing batu yang indah
Bukan bermaksud apa-apa, kalii ini kami sekedar berbagi kegiatan libuan oleh SOC Sale dalam kegiatan yang diberi label 'gathering and vacation'  ini mengambil  Yogyakarta sebagai tujuan, siapa tahu bisa menjadi inspirasi positif untuk awan-kawan semua.

Kegiatan yang diawali pada  Senin, 29 Desember 2014  puku 19.00 WIB, berangkat dari markas SOC di Sale, mengambil rute Sale - Semarang - Jogja, dengan tujun singgah dulu di Wisata Religi Demak, yang untuk selanjutnya perjalanan dilakukan pada malam hari dengan maksud sampai tujuan pada pagi harinya.

1 Pantai Indrayanti

untuk sarapan pagi rekan-rekan tidak usah risau karena sebelum  sampai dilokasi disana ada rumah makan yang siap melayani, sekaligus tempat untuk mandi pagi. Tempat kunjungan pertama kami adalah Pantai Indrayanti.
Makan pagi disebuah rumah makan sebelum memasuki pantai
Terletak di sebelah timur Pantai Sundak, pantai yang dibatasi bukit karang ini merupakan salah satu pantai yang menyajikan pemandangan berbeda dibandingkan pantai-pantai lain yang ada di Gunungkidul. Tidak hanya berhiaskan pasir putih, bukit karang, dan air biru jernih yang seolah memanggil-manggil wisatawan untuk menceburkan diri ke dalamnya, Pantai Indrayanti juga dilengkapi restoran dan cafe serta deretan penginapan yang akan memanjakan wisatawan. Beragam menu mulai dari hidangan laut hingga nasi goreng bisa di pesan di restoran yang menghadap ke pantai ini.
Pantai Indrayanti dilihat dari ketinggiian bukit
Penyebutan nama Pantai Indrayanti sebelumnya menuai banyak kontraversi. Indrayanti bukanlah nama pantai, melainkan nama pemilik cafe dan restoran. Berhubung nama Indrayanti yang terpampang di papan nama cafe dan restoran pantai, akhirnya masyarakat menyebut pantai ini dengan nama Pantai Indrayanti. Sedangkan pemerintah menamai pantai ini dengan nama Pantai Pulang Syawal. Namun nama Indrayanti jauh lebih populer dan lebih sering disebut daripada Pulang Syawal. Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Pantai Indrayanti rupanya turut membawa dampak positif. Berbeda dengan pantai-pantai lain yang agak kotor, sepanjang garis pantai Indrayanti terlihat bersih dan bebas dari sampah. Hal ini dikarenakan pengelola tak segan-segan menjatuhkan denda Rp. 10.000.-untuk tiap sampah yang dibuang oleh wisatawan secara sembarangan. Karena itu Indrayanti menjadi tempat yang nyaman untuk dikunjungi.Tiekt masuk ke wilayah pantai ini super murah. Hanya dengan Rp 10.000,- orang, ana sudah bisa menikmati pantai Baron, pantai Krakal, paktai Kukup, pantai Sepanjang, pantai Sundak, dan pantai Drini

2. Goa Pindul 

Antrian pengunjung untuk memasuki goa
Gua Pindul memiliki panjang sekitar 350 m, lebar hingga 5 m, jarak permukaan air dengan atap gua 4 m, dan kedalaman air sekitar 5-12 m. Goa ini memiliki 3 zona. zona terang, zona remang, dan zona gelap. waktu tempuh sekitar 45 menit.

Cavetubing hampir sama dengan rafting. Jika rafting (arung jeram) adalah kegiatan menyusuri aliran sungai dengan menggunakan perahu, maka cavetubing adalah kegiatan menyusuri gua menggunakan ban dalam. Karena aliran air di Gua Pindul ini tenang maka melakukan cavetubing di Gua Pindul ini juga bisa dilakukan oleh pemula maupun anak kecil. Ditengah Gua, ada sebuah ruangan yang agak besar, dengan lubang diatasnya yang warga setempat menyebut sumur terbalik, sinar matahari yang masuk melalui lubang ini membuat suasana semakin indah. Lubang diatas gua inilah dimana seringkali  digunakan sebagai jalan masuk vertikal oleh anggota TIM SAR atau latihan.



Suasana dalam goa


Saat anda melakukan susur gua di Gua Pindul ini, anda akan menemukan sebuah stalagtit yang sudah menyatu dengan stalagmit sehingga tampak seperti sebuah pilar dengan ukuran lebar lima rentangan tangan orang dewasa(Soko Guru).
Pintu keluar goa
Sebelumm masuk lokasi ada  banyak sekali tempat penyewaan pelampung sekaligus  ban utuk rafting nantinya. Dari parkir kendaraan menuju lokasi kita musti jalan kaki kurang lebih 300 meter. Harap diketahui bahwa karena banyak sekali pengunjung kita harus sabar, baik menunggu giliran untuk masuk kesungainya ataupun untuk memmulai rafting didalamnya.

Harga tiket  masuk adalah Rp. 10.000.- perorang


3. Malioboro

Mall Maalioboro pada  malam hari

Malioboro adalah rangkaian sejarah, kisah, dan kenangan yang saling berkelindan di tiap benak orang yang pernah menyambanginya. Pesona jalan ini tak pernah pudar oleh jaman. Eksotisme Malioboro terus berpendar hingga kini dan menginspirasi banyak orang, serta memaksa mereka untuk terus kembali ke Yogyakarta. Seperti kalimat awal yang ada dalam sajak Melodia karya Umbu Landu Paranggi "Cintalah yang membuat diriku betah sesekali bertahan", kenangan dan kecintaan banyak orang terhadap Malioboro lah yang membuat ruas jalan ini terus bertahan hingga kini.
salah satu sudut pemandangan Malioboro

Demikian sedikit mengenai kegiatan refresing kami semoga  ada  manfaatnya untuk kta semua, dan sekali lagi bisa menjadi inspirasi positif bagi-kawan-kawan semua.

Teriring ucapan terima kasih kami kepada Ka. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sale, Bapak Drs. Naji; Bapak/Ibu Pengawas TK/SD  Dinas Pendidikan Kecamatan Sale, Paguyuban Sertifikasi, KKKS Kecamatan Sale yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

Selasa, 09 Desember 2014

Cara Penghitungan Pajak

 Dalam keseharian kita tak asing lagi dengan pajak. Pajak ada bermacam-macam. Tak perlu dijelaskan tentunya agan-agan semua sudah mengenal.

 Sedikit mengenai pajak ada beberapa pengertian yang kami ambil dari Mbah Google,  sumber seperti berikut ini :

 Pengertian Pajak

 Pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.[2] Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.[3]
Dari definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan” atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.[4]
Manfaat atau guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai rumah tangga negara dan pembangunan negara.

Baik gan,diatas adalah pengertian pajak, untuk selanjutnya beberapa pajak yang sering dijumpai terutama agan-agan yang saat ini menjadi bendahara sekolah,berikut ini kami sampaikan mengutif Surat dari Kantor Pelayan Pajak Pratama Pati Nomor: S.6856/WPJ.10/KP.09/2014, Perihal Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Hanya beberpa poin yang kami ambil dengan tujuan semata-mata untuk panduan agan-agan semua dalam memperhitungkan pajak yang sering kita jumpai.

1. PPh Pasal 21
  1.  Pembayaran honorarium kepada PNS gol II/d kebawah dipotong PPh 0% Final. Gol. IIIa ke atas dipotong PPh 5% Final, dan gol. IVa ke atas di potong PPh 15% Final.
  2.  Pembayaran honorarium non PNS dipotong PPh berdasarkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang no, 36 Tahun 2008 dari jumlah bruto (tidak final)
  3. Pembayaran honorarium  kepada gutu Tidak Tetap (GTT) yang dibayarkan dari APBN/APBD termasuk dana BOS perlakuannya sama dengan guru tetap.
  4.  Pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal bagi penerima yang tidak ber-NPWP

2. Pasal 22

  1.  Belanja barang atas dana APBN/APBD dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga barang (tidak termasuk PPn) bagi rekanan yang ber-NPWP  dan 3% bagi yang tidak ber-NPWP.
  2. Belanja barang dalam satu kesatuan atau satu paket dilarang dipecah-pecah dengan tujuan untuk menhindari pengenaan PPh Pasal 22
  3. Belanja barang dengan jenis yang sama dalam beberapa kali terhadap rekanan yang sama apabila apabila jumlahnya dalam satu masa/bilan melebihi Rp. 2.000.000.- terutang PPh Pasal 22
  4. Belanja barang dengan jenis yang sama terhadap rekanan yang berbeda pada masa/bulan yang sama apabila jumlahnya melebihi Rp.2,000.000.- terutang PPh Pasal22
  5. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
3.Pasal 23

Pembayaran atas jasa pemeliharaan/perbaikan dan jasa lainnya harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%dari bruto bagi rekanan yang ber-NPWP, dan 4% bagi rekanan yang tidak ber-NPWP, tanpa batsan berapapun nilai pembelanjaannya.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

  1. Pembayaran atas belanja barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) pengenaan PPn-nya mengikuti ketentuan PPh Pasal 22, 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%
  2. Sesyuai Keppres 80 Tahun 2003 bahwa belanja barang diusahakan kepada rekanan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan rekanan wajib menerbitkan faktur pajak
5. Lain-lain

Proyek swakelola pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan tersebut diatas dengan penekanan bahwa :
  •  Belanja barang dalam satu kesatuan atau satu paketdilarangdipecah-pecah dengan tujuan untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPn
  • Belanja barang denganjenis yang sama dalam beberapa kali  terhadap rekanan yang sama apabila jumlahnya dalam satu masa/bulan melebihi Rp. 910.000.- terutang PPn dan Rp. 2.000.000.- terutang PPh Pasal 22 dan PPn.
Penyetoran PPh Pasal 22 dan PPn oleh Bendahara dengan menggunakan dokumen SUrat Setoran Pajak (SSP) atas nama NPWP rekanan, sedangkan untuk PPh Pasal 21, 23, dan Pasal 4 ayat (2) SSP atas nama NPWP Bendahara Pemerintah/SKPD dan wajib menerbitkan bukti potong atas nama rekanan

Bendahara wajib melaporkan pajak-pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama.

Demikian sedikit sharing gan semoga mempermudah agan-agan semua dalam menghitung pajak, dalam penyusunan SPJ, dan apabila kami salah dalam penyampaian mohon pembetulan.