Sabtu, 19 Oktober 2013

Download Silabus dan RPP Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 ini sudah mulai diterapkan, walaupun penerapan kurikulum ini tidak disemua sekolah bahkan sekolah yang ditunjukpun belum menerapkannya pada semua kelasnya. Setiap tahun pelaksanaan kuruikulum ini diterapkan pada dua kelas, sehingga pada tahun ketiga diharapkan semua kelas sudah diberlakukan kurikulum ini disemua jenjang pendikan dasar dan menengah.

Kurikulum 2013 berorientasi pada tematik integratif yang berarti masing-masing mata pelajaran saling berhubungan dalam satu pertemuan dan materi yang diberikan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.

Sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 40, guru dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna. Disini dapat kita artikan bahwa pelajaran yang diterima peserta didik  disekolah dapat diterapkan dalam kehidupan nyata dilingkungannya. Sehingga siswa merasa sangat perlu untuk belajar disekolah karena materi yang diberikan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan keseharian mereka. 

Peserta didik dibiasakan untuk memecahkan masalah belajar  secara mandiri untuk menemukan sesuatu yang berguna dalam dirinya, bergulat dengan ide-idenya kemudian mampu mentranspormasikan informasi secara kompleks kepada lingkungan belajarnya.
Peran guru disini memfasilitasi bagaaimana peserta didik menemukan suatu masalah, menganalisa, mengasosiasikan, kemudian mampu untuk menyampaikan solusi dan pemecahan masalah yang ditemukan.

Dalam penentuan hasil belajar lebih ditekankan pada penilaian autentik. Yaitu penilaian yang secara langsung mengukur permomance (kinerja) aktual (nyata) peserta didik dalam hal-hal tertentu. Atau dalam pengertian lain penilaian autentik adalah penilaian yang berusaha mengukur atau menunjukkan pengetahuan dan keterampilan siswa dengan cara menerapkan pengetahuan dan keterampilan itu pada kehidupan nyata.

Dalam pembelajaran Penjasorkes penuilaian ini mencakup tiga ranah; yaitu afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (unjuk kerja).

Penilaian sikap dilakukan  melalui pengamatan sebelum, saat pembelajaran berlangsung, dan sesudah pembelajaran.

Penilaian kognitif dalam penjasorkes bertujuan untuk membuat siswa memahami akan materi yang telah disajikan.
Bentuk penilaian ini adalah berupa pertanyaan yang bersifat tulisan dalam bentuk soal ataupun lisan dalam bentuk pertanyaan pada saat pembelajaran berlangsung
Sedangkan tes Psikomotor beberbentuk tes ketrampilan gerak (skill test), bertujuan untuk menukur kemampuan psikomotor pseserta didik secara umum.

Beberapa hal yang kami sampaikan diatas adalah sekilas gambaran mengenai kurikulum 2013. Untuk memperdalam gambaran diatas,  dibawah ini kami sampaikan beberapa link download yang kami ambilkan dari  Sekolah dasarNet, 


Berikut contoh RPP SD Kurikulum 2013 yang dapat didownload:

Berikut contoh silabus Kurikulum 2013 untuk SD:
  • Silabus Kelas 1 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 2 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 3 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD 
  • Silabus Kelas 4 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD 
  • Silabus Kelas 5 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 6 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/06/download-silabus-tematik-sd-kurikulum-2013.html#ixzz2iAxlDxCh




Rabu, 09 Oktober 2013

Penghapusan Sistem Honorer Bagi PNS di 2014



Pemerintah bakal menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Pembayaran honorer bakal dialihkan ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.

“Dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta,” kata kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (11/9/2013).


Eko menegaskan, mulai 1 Januari 2014, seluruh Kementerian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Ia mengaku kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi.

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

“Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY,” kata Eko.

Eko menjelaskan lebih jauh, peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

“Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi,” terangnya.

Kemudian Eko juga menambahkan, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. “Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya,” pungkasnya.



Sumber :www.cpnsonline.com, dikutip 09/10/2013