Jumat, 30 November 2012

Sertifikasi, Menjadikan Guru Yang Lebih Profesional?


Tanggal 25 November lalu, para “Oemar Bakri” telah memperingati hari Guru Nasional. Tanggal tersebut tampaknya telah menyita perhatian sebagian kalangan masyarakat “khususnya para pendidik” dengan berbagai sorotan, kritikan dan komentar yang mencuat di media massa. Ada banyak hal yang menjadi perbincangan seputar peringatan Hari Guru ini. Misalnya, persoalan sertifikasi guru, profesionalisme guru pasca kepemilikan sertifikat, kesejahteraan guru, masalah penilaian portofolio dan kejujuran guru dalam usaha mencapai sertifikat, logika yang keliru dari penilaian portofolio, kecemburuan sosial antara guru senior dan junior dan sebagainya. Inti dari berbagai sorotan tersebut, tampaknya sangat dipengaruhi oleh adanya sertifikasi guru yang telah memperlihatkan berbagai keganjilannya.
Peringatan Hari Guru Nasional tersebut, hendaknya dijadikan sebagai momentum oleh kita semua, khususnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pendidikan atau kita yang terlibat langsung ikut mengurusi persoalan guru, untuk lebih arif dalam melihat persoalan-persoalan guru hari ini dan ke depan.
Beberapa hal yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi kita semua adalah persoalan sertifikasi guru dan hubungannya dengan profesionalisme, kejujuran dan dampak sosial dari adanya sertifikasi ini telah banyak menuai sorotan dan kritik dari berbagai pihak. Karena keterbatasan ruang, maka pada kesempatan ini kami hanya menguraikan keterkaitan antara sertifikasi guru dan profesionalisme guru.
Sertifikat Guru = Profesionalisme Guru
Sebelum saya menguraikan hubungan antara sertifikasi guru dan profesionalismemaka akan diuraikan terlebih dulu tentang pengertian profesi. Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Sedangkan profesional menunjuk dua hal, yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sementara profesionalisme menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang profesional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu . (Suparlan, 2006:71).
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pengertian “Pendidik” yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 39, yaitu: Pasal (1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pasal (2), Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi.
Sebagai tenaga profesional, maka guru memang dikenal sebagai salah satu jenis dari sekian banyak pekerjaan (accupation) yang memerlukan bidang keahlian khusus, seperti dokter, insinyur, tentara, wartawan, dan bidang pekerjaan lain yang memerlukan bidang keahlian yang lebih spesifik. Dalam dunia yang semakin maju, semua bidang pekerjaan memerlukan adanya spesialisasi, yang ditandai dengan adanya standar kompetensi tertentu, termasuk guru sebagai profesi (Suparlan, 2006:73).
Seorang guru yang telah memiliki sertifikat, maka secara langsung orang akan menyimpulkan bahwa ia adalah seorang guru yang profesional. Indikasinya, karena ia telah lulus penilaian portofolio. Namun, apakah ada jaminan jika seorang guru yang telah memiliki sertifikat maka ia secara otomatis sebagai guru profesional? Seharusnya memang demikian. Karena yang namanya profesionalisme itu adalah sebuah istilah yang diperoleh setelah melalui sebuah proses tahapan tertentu. Karena ia telah melewati tahapan tertentu itulah, maka itu ia disebut profesional.
Artinya bahwa, seorang guru yang telah melalui penilaian portofolio itu sangat wajar bila gelar profesionalisme disandangnya. Berdasarkan ”gelar baru” itulah guru dapat bekerja secara profesional dan maksimal, sebagaimana profesi-profesi lainnya seperti seorang dokter, psikolog, sejarawan, antropolog, sosiolog, insinyur, termasuk juga tukang pijat, tukang mebel dan sebagainya.
Sebagai contoh profesi seorang dokter. Misalnya seorang dokter spesialis kandungan. Apa yang bisa kita lihat dari profesi mereka. Pertama, penguasaan materi keilmuan. Seorang dokter kandungan sangat paham kondisi seorang ibu yang sedang hamil, baik kesehatan sang ibu ataupun sang anak. Ia mampu memberikan nasehat berdasar ilmu kandungan kepada ibu-ibu yang hamil agar si ibu tetap sehat, bahagia, fresh selama kehamilan dan menghadapi proses persalinan. Berdasarkan hasil konsultasi mendalam dengan sang dokter tadi, maka si ibu pun merasa lega, bahagia, tenang dan tetap sehat selama hari-hari menunggu kelahiran anak. Intinya sang ibu puas atas segala nasehat dokter, dan ia pun tidak segan-segan mengeluarkan uang berapa pun untuk keperluan itu.
Begitu pula dengan profesi tukang pijat. Ia disebut profesional karena adanya kepuasan yang dirasakan oleh si pelanggan. Ia mampu ”menyihir” seseorang yang kecapaian, lesu, tidak bersemangat, penyakitan menjadi seorang yang segar bugar, otak dan fisik fresh kembali dan akhirnya siap beraktifitas lagi sebagaimana hari-hari biasanya. Karena si tukang pijat sangat piawai melihat titik atau syaraf-syaraf melalui tangannya itulah sehingga ia pun bisa dikatakan seorang pekerja yang berprofesi sebagai tukang pijat dan sangat profesioanl dari segi keakuratan atau hasil pijatan, dan berbagai prosedur lainnya yang dijalankan dan disarankan sehingga pasien dapat merasakan hasil dari pekerjaan tukang pijat tadi.
Bagaimana dengan profesi seorang guru? Seorang guru pun dikatakan profesional jika ia mampu menjalankan seperti kedua contoh di atas. Intinya hasil pekerjaan guru ”memuaskan” pelanggan. Pertanyaannya, sudahkah guru mampu memuaskan pelanggan? Mari kita diskusikan melalui sebuah contoh ilustrasi di bawah ini.
Kehadiran bimbingan belajar, seperti Primagama, Ganesha, dan Neutron serta berbagai bimbingan belajar lainnya adalah sebuah indikasi tidak profesionalnya guru, walaupun sebagian guru ada yang ikut nyambi jadi tentornya, termasuk penulis (dulu). Mengapa kok siswa –dan tentunya juga para orang tuanya– justru menjadikan bimbingan belajar sebagai idola dan solusi belajarnya? Dan, mengapa mereka tidak peduli dengan biaya yang harus dikeluarkan?. ”Yang penting anakku lulus pada saat UNAS nanti” harapan seorang Bapak atau Ibu.
Beberapa faktor yang membuatnya demikian adalah karena bimbingan belajar mampu menjadi solusi bagi seorang anak yang mengalami kesulitan belajar di sekolah. Bimbingan belajar mampu memberikan solusi-solusi kesulitan belajar yang tidak didapatkan pada guru Matematikanya, Bahasa Inggrisnya, Sejarahnya, IPS-nya, atau IPA-nya di sekolah. Akhirnya, bimbingan belajar adalah solusi terbaik untuknya.
Fenomena di atas bukanlah hal yang baru bagi kita. Dan mungkin saat ini, kita pun juga mengalami hal yang sama. Saya sendiri sedang mengkursuskan anak saya pada salah satu bimbingan belajar, walaupun tentornya adalah gurunya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa guru itu belum profesional karena belum bisa memuaskan para pelanggannya di sekolah. Seharusnya anak didiknya tidak perlu lagi mencari solusi lain untuk mengatasi masalah belajarnya. Guru di sekolah harus mampu memberikan solusi terbaik bagi peserta didiknya. Kalau ia mampu, dan anak didiknya ternyata tidak mencari ”tempat lain” untuk menyelesaikan masalah belajarnya, maka sebenarnya guru itu sudah bisa dikatakan profesional.
Banyak hal yang dapat dilakukan profesi guru di sekolah dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap guru. Pertama, jadilah seorang guru yang profesional yang sangat paham, mengerti akan ilmu yang diajarkannya sehingga peserta didik merasakan sebuah kenikmatan tersendiri selama dan pasca materi diberikan oleh guru. Materi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada kognitif tapi juga afektik dan psikomotorik serta dapat dirasakan manfaatnya ketika berada di luar sekolah, semacam keterampilan life skill. Kedua, ciptakan suasana yang menarik, dan memiliki daya tarik dalam proses belajar mengajar dalam kelas sehingga siswa benar-benar dapat merasakan kenikmatan dan betah berlama-lama belajar dengan guru di sekolah, sehingga jika ada hari libur anak-anak justru kecewa, bukan malah sebaliknya seperti saat ini.
Masih banyak lagi jalan untuk meningkatkan kualitas misalnya dengan menciptakan dan gunakan berbagai model pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran dan media pembelajaran yang tepat bagi siswa. Karena bisa jadi cocok bagi kita belum tentu baik untuk siswa, sehingga proses evaluasi menjadi penting untuk menilai kemampuan kita dalam menyampaikan materi, dan menggunakan berbagai metode, model, media dan strategi tadi.
Melalui tulisan ini, saya mengajak kepada diriku sendiri dan semua guru untuk memaknai sertifikasi sebagai suatu tuntutan profesionalisme. Dengan adanya sertifikasi guru dan dosen, maka bukan hanya berarti kesejahteraan meningkat, akan tetapi, lebih jauh dari itu adalah dapat memaknai sebagai suatu tuntutan moral yakni dapat menjadi guru yang lebih profesional lagi, hari ini dan akan datang. Majulah guru, majulah dunia pendidikan Indonesia dan majulah Bangsaku.

Diambil dari : http://psbgkihadjardewantorodemak.wordpress.com/2011/12/01/sertifikasi-menuju-guru-yang-lebih-profesional/